Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan kesiapannya untuk mencairkan tunggakan pembayaran sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta 2019-2020 dengan total alokasi anggaran mencapai Rp63 miliar lebih.

"Alhamdulillah, masalah tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019-2020 sudah ada solusi. Saya memastikan anggaran sebesar Rp63,8 miliar lebih sudah ada, dan sudah dapat diproses pencairannya oleh Satker masing-masing," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Yaqut mengatakan pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan penelaahan (review) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal serta dilakukan revisi dan buka blokir.

Ia mengaku kerap mendapat keluhan dari dosen swasta terkait tunggakan pembayaran sertifikasi yang belum terbayarkan.

Menag lantas berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan tersebut dengan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta.

Baca juga: Kemenag alokasikan Rp55,85 triliun untuk fungsi pendidikan

Baca juga: Kemenag ajukan perubahan enam IAIN menjadi UIN ke Kemenpan RB


"Terkait pemenuhan hak-hak individual kami peduli betul, apalagi hak dosen yang memiliki fungsi, peran, dan tugas sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu diperhatikan kesejahteraanya," kata dia.

Yaqut meminta agar seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab bisa segera mempercepat pencairan anggaran ini sesuai mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

"Jaga transparansi dan akuntabilitas. Dalam proses pembayaran ini tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," kata dia.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menjelaskan sejak awal 2021 anggaran pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta sudah dialokasikan dalam DIPA Satker. Namun, proses pencairannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2021 Pasal 16 (4).

PMK ini mengatur bahwa tunggakan per tagihan tahun-tahun sebelumnya harus melampirkan hasil verifikasi dari BPKP jika nilainya di atas Rp2 miliar. Maka dari itu, Kemenag terlebih dahulu meminta BPKP dan Itjen untuk melakukan penelaahan.

"Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi, sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan," kata dia.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan tunggakan pembayaran sertifikasi dosen ini diperuntukkan bagi 4.445 dosen PTKI swasta yang tersebar di 13 kopertais wilayah.

Baca juga: Kemenag targetkan insentif guru madrasah non-PNS cair September

Ke-13 kopertais wilayah itu meliputi Jakarta (429 dosen), Bandung (721), Yogyakarta (140), Surabaya (1.213), Banda Aceh (207), Padang (172), Palembang (115), Makassar (278), Medan (285), Semarang (411), Banjarmasin (148), Riau (186), dan Jambi (140).

Suyitno berharap terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta ini dapat meningkatkan mutu dan kesejahteraan bagi para dosen swasta, utamanya dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreativitas dalam pengajaran agar dapat menghadapi tantangan pendidikan ke depan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/LKD tiap bulannya," kata dia.