Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyarankan aplikasi PeduliLindungi menggunakan autentikasi dua faktor bagi pengguna dalam mengakses informasi terkait kesehatan.
"Saran saya untuk PeduliLindungi perlu two factors aunthetication, jadi tidak hanya dengan NIK (nomor induk kependudukan) saja, bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital (pengguna)," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Autentikasi lebih dari satu tersebut perlu digunakan karena PeduliLindungi dapat diakses oleh siapa saja, sehingga data informasi NIK masyarakat dapat diketahui dengan mudah.
Baca juga: Kominfo pastikan data aplikasi PeduliLindungi tidak bocor
Baca juga: Kemenkes tegaskan data masyarakat dalam eHAC tidak bocor
"PeduliLindungi bisa dibuka oleh siapa pun, di Google banyak NIK yang terbuka dan NIK kita beredar saat mengurus apa pun karena (masyarakat) sering meninggalkan fotokopi KTP dan KK (kartu keluarga)," jelasnya.
Terkait munculnya informasi NIK Presiden Joko Widodo yang dapat diakses dengan mudah di internet, Zudan mengatakan hal itu bukan masalah kebocoran NIK. Zudan juga memperingatkan masyarakat tentang adanya sanksi pidana bagi penyalahgunaan data kependudukan tersebut.
"Ini bukan kebocoran NIK (Presiden Jokowi), tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," katanya.
Sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi diduga tersebar ke media sosial dengan terdapat pula NIK, tanggal vaksinasi dan nomor batch vaksin.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan beredarnya sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: BSSN tegaskan data eHAC tersimpan baik, tak ada kebocoran
Kemendagri sarankan PeduliLindungi gunakan multi-autentikasi
3 September 2021 15:50 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. ANTARA/HO-Kemendagri.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: