Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI Taufiq Kiemas memperkirakan akan ada kompromi untuk menyelesaikan polemik tentang RUU Keistimewaan Yogyakarta dengan menempatkan daerah itu tetap memiliki keistimewaan sendiri dalam kerang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya melihat masalah ini nanti pasti akan ada jalan tengah yakni DIY harus ditetapkan sebagai daerah istimewa dengan keistimewaannya sendiri," kata Ketua MPR Taufiq Kiemas kepada wartawan di gedung DPR-MPR-DPD Senayan Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Taufiq Kiemas menegaskan bahwa sebaiknya Sultan HB X tidak berpolitik praktis dengan masuk menjadi anggota salah satu kekuatan politik atau parpol. Namun, Sultan harus berada diatas semua golongan sebagaimana telah dicontohkan oleh pendahulunya Almarhum Sri Sultan HB X.

Taufiq Kiemas yang pernah bermukim di DIY menyatakan keistimewaan DIY tersebut dalam kerangka NKRI. Taufiq Kiemas mengharapkan Sultan Hamengku Buwono X tidak berpolitik praktis, tetapi menjadi pengayom bagi seluruh warganya

"Dulu almarhum Sri Sultan HB IX tidak berpolitik (masuk parpol tertentu) tetapi berada diatas semuanya, mengayomi semuanya," kata Taufiq Kiemas.

Ketika ditanyakan apakah setuju dengan usulan pemerintah agar penentuan gubernur DIY dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung, Taufiq Kiemas belum bisa menyatakan setuju atau tidak karena hal itu akan dibicarakan dahulu dengan DPR.

"Keistimewaan DIY itu tetap harus dipertahakan sebagaimana selama ini, dimana keistimewaan DIY itu dalam rangka NKRI," kata Taufiq Kiemas.

Tetapi, yang lebih penting harus juga dipikirkan bagaimana seandainya Sultan sudah memasuki usia 70 atu 80 tahun, bagaimana mekanisme untuk penggantian atau pembatasan masa jabatannya. Menurut Taufiq Kiemas hal ini akan menjadi masalah yang penting untuk dipikirkan.

Sejauh ini pemerintah pusat bersikukuh untuk mengajukan RUUK DIY dengan pengisian jabatan Gubernur DIY dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Sementara beberapa pihak menginginkan pengisian jabatan gubernur DIY dilakukan melalui mekanisme penetapan yang menunjuk Sultan dan Pakualam sebagai Gubernur dan wakil gubernur DIY.

(ANT/S026)