Pupuk Indonesia gandakan stok pupuk di Sumut, mencapai 43.099 ton
3 September 2021 09:44 WIB
Ilustrasi - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) didampingi Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Tri Wahyudi (kanan) meninjau gudang penyimpanan pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/5/2021). Dalam kunjungannya tersebut, Mentan menyatakan stok pupuk urea bersubsidi cukup untuk memenuhi kebutuhan musim tanam kedua (Juli-Desember). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk bersubsidi di Sumatera Utara tersedia sesuai alokasi yang mencapai 43.099 ton atau dua kali lipat lebih banyak dari ketentuan minimum pemerintah per tanggal 1 September 2021.
“Saat ini stok pupuk mencapai 235 persen dari ketentuan, atau mencukupi untuk kebutuhan 6 minggu ke depan,” kata Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan ketersediaan pupuk bersubsidi yang jumlahnya mencapai dua kali lipat dari ketentuan ini sebagai komitmen dan jaminan perusahaan dalam melayani pupuk subsidi petani sesuai alokasi di Sumatera Utara.
Berdasarkan catatan Pupuk Indonesia, jumlah stok pupuk bersubsidi di wilayah Sumatera Utara mencapai 43.099 ton yang terdiri atas pupuk urea 11.900 ton, pupuk NPK 16.370 ton, pupuk SP-36 5.932 ton, pupuk ZA 3.996 ton, dan organik 4.901 ton.
Baca juga: Isu pupuk langka di Sumut, Petrokimia sediakan stok 3,5 kali lipat
Ketentuan untuk mendapatkan pupuk subsidi adalah bahwa petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK), mengelola lahan maksimal seluas 2 hektar, dan untuk sebagian wilayah memiliki Kartu Tani yang aktif.
Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia selalu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV, serta Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten yang mengatur alokasi di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Baca juga: Permintaan pupuk NPK bersubsidi di Sumut terus meningkat
Baca juga: Dinas Tanaman Pangan Sumut pastikan ketersediaan pupuk bersubsidi
“Saat ini stok pupuk mencapai 235 persen dari ketentuan, atau mencukupi untuk kebutuhan 6 minggu ke depan,” kata Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan ketersediaan pupuk bersubsidi yang jumlahnya mencapai dua kali lipat dari ketentuan ini sebagai komitmen dan jaminan perusahaan dalam melayani pupuk subsidi petani sesuai alokasi di Sumatera Utara.
Berdasarkan catatan Pupuk Indonesia, jumlah stok pupuk bersubsidi di wilayah Sumatera Utara mencapai 43.099 ton yang terdiri atas pupuk urea 11.900 ton, pupuk NPK 16.370 ton, pupuk SP-36 5.932 ton, pupuk ZA 3.996 ton, dan organik 4.901 ton.
Baca juga: Isu pupuk langka di Sumut, Petrokimia sediakan stok 3,5 kali lipat
Ketentuan untuk mendapatkan pupuk subsidi adalah bahwa petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK), mengelola lahan maksimal seluas 2 hektar, dan untuk sebagian wilayah memiliki Kartu Tani yang aktif.
Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia selalu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV, serta Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten yang mengatur alokasi di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Baca juga: Permintaan pupuk NPK bersubsidi di Sumut terus meningkat
Baca juga: Dinas Tanaman Pangan Sumut pastikan ketersediaan pupuk bersubsidi
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: