Menteri LHK tegaskan komitmen Indonesia atasi sampah plastik
3 September 2021 09:07 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah) dan Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati (kiri) dalam acara High Level Dialogue UNEP yang diadakan virtual, dari Jakarta, Kamis malam (2/9/2021). ANTARA/HO-KLHK/pri.
Jakarta (ANTARA) - menegaskan Indonesia terus bekerja keras mewujudkan komitmen global untuk menanggulangi sampah plastik dan beberapa langkah penting telah diambil oleh pemerintah.
"Indonesia, pada berbagai strata pemerintahan bekerja mewujudkan komitmen global dalam penanggulangan polusi plastik," ujar Siti Nurbaya saat menjadi pembicara dalam High Leel Dialogue atas undangan United Nations Environmental Program (UNEP), menurut keterangan resmi Kementerian LHK yang diterima di Jakarta pada Jumat.
Baca juga: Teknologi nuklir Batan bantu atasi limbah plastik
Dalam pertemuan yang diikuti 40 pejabat setingkat menteri bidang lingkungan hidup dari berbagai negara itu, Siti juga menjelaskan tentang langkah penanganan sampah laut di Indonesia, kehadiran Pusat Pengembangan Kapasitas Kebersihan Laut di Bali, serta berlakunya Extended Producer Responsibility dan telah dimulainya langkah pendekatan ekonomi sirkular.
Indonesia juga mendukung langkah-langkah perundingan kerangka kerja global penanggulangan sampah laut dan polusi plastik yang sedang berlangsung.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati yang mendampingi Menteri LHK memaparkan beberapa capaian signifikan yang telah dilakukan Indonesia.
Vivien memberi contoh terbitnya Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dengan target pengurangan sampah laut sebesar 70 persen pada 2025.
Baca juga: Wamen LHK: Pengelolaan sampah tanggung jawab bersama
Baca juga: KLHK: Timbulan sampah plastik di laut turun beberapa tahun terakhir
Rencana itu meliputi lima strategi, 13 program, dan 60 kegiatan yang dalam implementasinya melibatkan lima kelompok kerja yang berasal dari 17 kementerian/lembaga.
Dari aspek pembatasan timbulan sampah plastik, saat ini sudah diterbitkan 70 kebijakan daerah dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, terdiri atas dua peraturan tingkat provinsi dan 68 peraturan tingkat kabupaten/kota.
"Indonesia, pada berbagai strata pemerintahan bekerja mewujudkan komitmen global dalam penanggulangan polusi plastik," ujar Siti Nurbaya saat menjadi pembicara dalam High Leel Dialogue atas undangan United Nations Environmental Program (UNEP), menurut keterangan resmi Kementerian LHK yang diterima di Jakarta pada Jumat.
Baca juga: Teknologi nuklir Batan bantu atasi limbah plastik
Dalam pertemuan yang diikuti 40 pejabat setingkat menteri bidang lingkungan hidup dari berbagai negara itu, Siti juga menjelaskan tentang langkah penanganan sampah laut di Indonesia, kehadiran Pusat Pengembangan Kapasitas Kebersihan Laut di Bali, serta berlakunya Extended Producer Responsibility dan telah dimulainya langkah pendekatan ekonomi sirkular.
Indonesia juga mendukung langkah-langkah perundingan kerangka kerja global penanggulangan sampah laut dan polusi plastik yang sedang berlangsung.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati yang mendampingi Menteri LHK memaparkan beberapa capaian signifikan yang telah dilakukan Indonesia.
Vivien memberi contoh terbitnya Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dengan target pengurangan sampah laut sebesar 70 persen pada 2025.
Baca juga: Wamen LHK: Pengelolaan sampah tanggung jawab bersama
Baca juga: KLHK: Timbulan sampah plastik di laut turun beberapa tahun terakhir
Rencana itu meliputi lima strategi, 13 program, dan 60 kegiatan yang dalam implementasinya melibatkan lima kelompok kerja yang berasal dari 17 kementerian/lembaga.
Dari aspek pembatasan timbulan sampah plastik, saat ini sudah diterbitkan 70 kebijakan daerah dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, terdiri atas dua peraturan tingkat provinsi dan 68 peraturan tingkat kabupaten/kota.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: