Ia mengatakan warga negara asing tersebut pernah menjadi klien pemasyarakatan kasus narkotika dengan pidana yang dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dipidana selama empat tahun.
Selain itu, warga tersebut juga sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga vonis.
Baca juga: WN Pakistan dideportasi karena kumpulkan donasi ilegal
Baca juga: WN Pakistan dideportasi karena kumpulkan donasi ilegal
Setelah vonis, kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli bersama seluruh WBP dengan kasus narkotika.
Pada 27 Mei 2020, warga tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama sat tahun empat bulan empat hari.
"Jadi yang bersangkutan dideportasi tepat pada Rabu, 1 September 2021, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta-Istanbul-Jerman," katanya.
Pendeportasian dilakukan karena Tim Dielenschneider telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: WN Jerman bakal dideportasi usai jalani bimbingan di Bapas Denpasar
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi warga Amerika karena terlibat kasus pidana