Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf meminta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) untuk melakukan pengkajian serius terhadap fenomena munculnya buzzer politik saat ini.

"Saya menyarankan untuk membuat kajian yang serius, jangan dibiarkan karena tidak ada pembenaran dari aturan apa pun untuk mereka," kata Muzammil dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Gubernur Lemhannas dan Sesjen Wantannas bersama Komisi I DPR di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis.

Muzammil mengaku tidak antipati dengan buzzer jika mereka berdiskusi dengan kacamata ilmiah dan argumentasi yang benar. Akan tetapi, yang dikhawatirkan jika para buzzer itu keluar dari jalur dan menghukum orang-orang cerdas.

Muzammil mencontohkan pada bulan Februari 2020 terjadi keramaian di media sosial dan media massa bahwa seorang profesor di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang baru dilantik, mengangkat satu wacana ideologi dengan membenturkan dengan agama.

"Saya kira perlu dikaji oleh lemhanas dalam konteks pengaderan pemimpin bangsa. Pernyataan para pejabat negara khususnya pemerintahan, itu masuk dalam ranah ideologi dan demokrasi," kata Muzammil menjelaskan.

Berikutnya, muncul kembali ketika tes wawasan kebangsaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membenturkan Pancasila dengan agama dan Pancasila dengan Islam.

"Itu dimunculkan lembaga negara, dan para buzzer menyambut dengan pro dan kontra, yang pro bahkan berani pada isu penistaan agama," kata Muzammil menegaskan.

Dikemukakan pula bahwa buzzer itu tidak bekerja sendiri, bahkan ada yang disebut kakak pembina. Selain itu, mereka yang dekat dengan Pemerintah sampai sekarang pun tidak tersentuh hukum.

Dalam konteks buzzer di Indonesia, menurut Muzammil, telah masuk dimensi ideologi, muncul dimensi politik, kemudian masuk ke dimensi hukum.

Bahkan, lanjut dia, didukung digital informasi dengan internet sudah menjangkau 73 persen wilayah Indonesia, wacana yang dipropagandakan para buzzer menyebar begitu cepat.

Dalam rapat dengar pendapat itu membahas agenda laporan keuangan Lemhannas dan Wantannas APBN Tahun Anggaran 2020, Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2022, dan Program Prioritas Nasional Tahun 2022.

Baca juga: Taruna Merah Putih siapkan kader untuk melawan 'buzzer'

Baca juga: Ketua MPR imbau "influencer" gunakan riset sampaikan opini di medsos