Batam (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Surya Tjandra menyerahkan sertifikat lahan untuk warga yang tinggal di Kampung Tua Tanjungriau Kota Batam Kepulauan Riau, Kamis.

Sertifikasi lahan kampung tua telah lama dijalankan BPN setempat, dan hingga kini telah diterbitkan ribuan sertifikat untuk warga yang menempati lahan di Pulau Batam sebelum BP Batam masuk.

Sertifikasi lahan merupakan program pemerintah untuk mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo agar setiap bidang tanah di NKRI terdaftar.

Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina menyatakan sertifikasi lahan merupakan upaya pemerintah untuk menghindari adanya masalah sengketa lahan.

"Masalah sengketa lahan termasuk permasalahan yang sering kita temui di berbagai tempat, terutama jika lahan tersebut dihargai dengan angka yang tinggi. Banyak pihak yang mengaku-ngaku menguasai dan memiliki lahan. Di sinilah pentingnya sertifikat sebagai bukti dan kepastian hukumnya," kata Wagub.

Baca juga: BPN targetkan seluruh tanah Kepri tersertifikat 2020
Baca juga: Kementerian ATR bagikan sertifikat lahan warga pulau terluar NKRI


Selain sertifikat untuk warga Kampung Tua Tanjungriau, Wamen juga menyerahkan sertifikat Hak Pakai Barang Milik Daerah (BMD) kepada Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Sertifikat yang diserahkan antara lain Rumah Susun Muka Kuning, Kantor Lurah Batu Merah, SDN 012 Batu Besar, SMPN 30 Bengkong Sadai, Kantor Camat Bengkong, Kantor Camat Batu Ampar, SDN 011 Bengkong Sadai, Balai Pertemuan, Puskesmas Sambau dan SDN 01 Sambau.

Wagub menyatakan sertifikasi lahan itu merupakan bukti bahwa negara hadir di tengah-tengah rakyat sesuai amanat Undang-Undang.

Masih dalam kegiatan yang sama, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengakui terdapat kendala dalam penerbitan sertifikat lahan kampung tua.

"Karena di dalamnya sudah ada PL (penetapan lokasi) yang dikeluarkan sebelum saya menjabat. Penyelesaiannya tidak mudah," katanya.

Ia mengatakan akan terus mengupayakan hingga semua lahan Kampung Tua mendapatkan sertifikat.

Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat kampung tua Batam tuntas 2022
Baca juga: Rumah di Batam tidak bisa bersertifikat hak milik
Baca juga: Legislator minta BPN terbitkan SHM Kepualauan Rempang