"Pelapornya adalah saudari MF. Terlapornya di sini saudari GC, dia melaporkan saudari GC ini karena adanya satu penipuan penggelapan sejumlah Rp2,423 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Akibat pemalsuan tagihan itu, dana mengalir ke rekening GC tanpa sepengetahuan Magdalena. Pemalsuan tersebut berjalan selama satu tahun sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi tangkap AH, dokter gagal yang tipu artis atas nama presiden
"Modusnya terlapor merubah isi tagihan yang seharusnya memasukkan nomor rekening milik pelapor, namun tanpa sepengetahuan pelapor diubah jadi nomor rekening pribadi milik si terlapor sendiri, ini yang dilaporkan," tambahnya.
"Kita sudah periksa dan klarifikasi pelapor sesuai dengan bukti dan saksi yang dia laporkan. Rencana tindak lanjut kita akan periksa saksi lain. Mudah-mudahan minggu ini kita selesaikan saksi lain termasuk si terlapor sendiri akan kita undang untuk kita klarifikasi," ujar Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan setelah semua pihak yang terkait Polda Metro akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status tersebut.
Baca juga: Kakak adik dibekuk polisi terkait kasus penipuan Rp29 miliar
"Setelah selesai lengkap, semua baru kita gelar perkara untuk bisa tahu apa naik penyidikan atau tidak," pungkasnya.