Mendag dorong sektor halal dan niaga-el di Indonesia-UEA CEPA
2 September 2021 18:46 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berbicara kepada wartawan di sela acara Peluncuran Seremoni The Negotiations For Indonesia-UEA CEPA di Bogor, Kamis (2/9/2021). ANTARA/Sella Panduarsa Gareta/aa.
Bogor (ANTARA) - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendorong sektor halal dan niaga-el atau perdagangan digital Indonesia untuk dapat turut dikerjasamakan pada negosiasi Indonesia-Uni Emirat Arab Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA) yang baru diluncurkan.
“Terkait dengan halal, saya bercita-cita membangun industri halal kolaboratif yang kuat antara Indonesia-UEA,” kata Mendag pada Peluncuran Seremoni The Negotiations For Indonesia-UEA CEPA di Bogor, Kamis.
Tidak hanya untuk pasar kedua negara, lanjut Mendag, tetapi juga untuk berbagai negara di dunia.
Menurut Lutfi, kedua negara termasuk negara terkemuka dalam industri halal global, sehingga masalah halal menjadi salah satu prioritas utama dalam perjanjian ini.
Mendag juga menjelaskan akan terbukanya kemungkinan untuk mendorong sektor niaga elektronik (e-commerce) pada IUEA-CEPA.
Berdasarkan laporan The State of Global Islamic Economic 2020-2021, diperkirakan pertumbuhan pasar halal global mencapai 2,4 triliun dolar AS pada 2024 dengan tingkat pertumbuhan tahunan kumulatif Commulative Annual Growth Rate (CAGR) lima tahun sebesar 3,1 persen.
Menurut Mendag, saat ini perdagangan digital menjadi garda terdepan dalam perdagangan. Meskipun belum ada konsensus internasional mengenai pengaturan niaga-el, namun perlu didorong terciptanya lingkungan bisnis yang kondusif agar niaga-el dapat semakin maju.
Niaga-el juga dinilai dapat mendorong perdagangan barang dan jasa yang pada akhirnya membuka peluang dan kesempatan bagi pelaku UKM untuk memperluas pasar ke mancanegara.
“Untuk mendorong hal itu, Indonesia saat ini baru saja menyederhanakan 79 undang-undang melalui Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster, salah satunya mengenai peningkatan ekosistem investasi dan aktivitas bisnis di berbagai sektor,” kata Mendag.
Sehingga, tambahnya, CEPA tersebut akan menjadi landasan bagi investor untuk menjadi bagian dalam transformasi ekonomi Indonesia
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono mengungkapkan, implementasi CEPA dapat memberikan banyak manfaat.
“Melalui implementasi CEPA nantinya, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan ekspor sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan defisit perdagangan,” kata Djatmiko.
Baca juga: RI - Uni Emirat Arab memulai negosiasi dalam kerangka CEPA
Baca juga: Mendag bidik perdagangan dengan UEA tumbuh lima kali lipat
“Terkait dengan halal, saya bercita-cita membangun industri halal kolaboratif yang kuat antara Indonesia-UEA,” kata Mendag pada Peluncuran Seremoni The Negotiations For Indonesia-UEA CEPA di Bogor, Kamis.
Tidak hanya untuk pasar kedua negara, lanjut Mendag, tetapi juga untuk berbagai negara di dunia.
Menurut Lutfi, kedua negara termasuk negara terkemuka dalam industri halal global, sehingga masalah halal menjadi salah satu prioritas utama dalam perjanjian ini.
Mendag juga menjelaskan akan terbukanya kemungkinan untuk mendorong sektor niaga elektronik (e-commerce) pada IUEA-CEPA.
Berdasarkan laporan The State of Global Islamic Economic 2020-2021, diperkirakan pertumbuhan pasar halal global mencapai 2,4 triliun dolar AS pada 2024 dengan tingkat pertumbuhan tahunan kumulatif Commulative Annual Growth Rate (CAGR) lima tahun sebesar 3,1 persen.
Menurut Mendag, saat ini perdagangan digital menjadi garda terdepan dalam perdagangan. Meskipun belum ada konsensus internasional mengenai pengaturan niaga-el, namun perlu didorong terciptanya lingkungan bisnis yang kondusif agar niaga-el dapat semakin maju.
Niaga-el juga dinilai dapat mendorong perdagangan barang dan jasa yang pada akhirnya membuka peluang dan kesempatan bagi pelaku UKM untuk memperluas pasar ke mancanegara.
“Untuk mendorong hal itu, Indonesia saat ini baru saja menyederhanakan 79 undang-undang melalui Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster, salah satunya mengenai peningkatan ekosistem investasi dan aktivitas bisnis di berbagai sektor,” kata Mendag.
Sehingga, tambahnya, CEPA tersebut akan menjadi landasan bagi investor untuk menjadi bagian dalam transformasi ekonomi Indonesia
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono mengungkapkan, implementasi CEPA dapat memberikan banyak manfaat.
“Melalui implementasi CEPA nantinya, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan ekspor sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan defisit perdagangan,” kata Djatmiko.
Baca juga: RI - Uni Emirat Arab memulai negosiasi dalam kerangka CEPA
Baca juga: Mendag bidik perdagangan dengan UEA tumbuh lima kali lipat
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021
Tags: