Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memandang penting membangun sistem hukum Indonesia yang berkarakter Pancasila, salah satu pencapaiannya melalui aspek pendidikan.

Arief dalam diskusi konstitusi UUD NRI Tahun 1945: Setelah 20 Tahun Perubahan yang digelar Forum Konstitusi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan hal tersebut melalui mahasiswa yang dibimbingnya.

Hal itu mengingat bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bukan merujuk pada sistem hukum civil law maupun common law, melainkan hukum yang mempunyai sistemnya sendiri, yakni berkarakter Pancasila.

Ia juga mengajak para guru besar serta pengajar hukum untuk menggugah para mahasiswanya membangun perspektif hukum yang berlandaskan Pancasila dan tidak terlalu menggunakan referensi asing.

"Ke depan harus membimbing mahasiswa, tolong bangun sistem hukum yang berkarakter Pancasila," ujar Arief.

Dikhawatirkan pula bahwa pendidikan Pancasila dan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 tidak diberikan dengan baik kepada generasi saat ini maka arti penting kedua hal tersebut bisa saja terlupakan dalam 20 atau 30 tahun ke depan.

Ideologi transnasional, lanjut dia, terus menggempur melalui media sosial dan berpengaruh pada kesadaran generasi muda saat ini dalam memaknai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Mantan Ketua MK itu mengutarakan bahwa influencer yang menyebarkan kebohongan dan intoleransi lebih menguasai dunia maya daripada narasi positif, termasuk mengenai sosialisasi Pancasila.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa aspek pendidikan dan upaya memenuhi media sosial dengan influencer yang berkarakter Pancasila menjadi sangat penting.

"Dengan demikian, media sosial berisi konten-konten yang memasyarakatkan Pancasila dan UUD 1945," kata Arief.

Baca juga: BPIP sebut ideologi transnasional sebagai tantangan generasi milenial

Baca juga: Muhammadiyah: Pancasila tidak boleh ditafsirkan dengan radikal-ekstrem