Menurut Yusri Yunus, berdasarkan keterangan pelapor, MSA, peristiwa perundungan itu terjadi pada 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada Jakarta.
"Kronoligisnya, Kelima terlapor saat itu masuk ke ruang kerja pelapor dan kemudian para terlapor memegang badan. Kemudian melakukan hal tidak senonoh. itu pengakuan yang dilaporkan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, kejadian enam tahun silam, dilaporkan pelapor ke Polda Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/9), dengan didampingi Komisioner KPI Nuning Rodiyah.
"Setelah menerima laporan, keterangan awal sudah kita dengarkan dari pelapor. Nanti akan dilakukan penyelidikan. Kita akan periksa atau klarifikasi, termasuk lima orang terlapor," katanya.
Pada kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari MSA "Benar, yang bersangkutan sudah melapor. Pernyataan selengkapnya tunggu Kapolres," kata Wisnu saat dikonfirmasi.
Wisnu memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan MSA tersebut.
Dalam pesan berantai di aplikasi perpesanan, MSA diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat. Ia mengaku telah menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.
Pengakuan korban itu muncul ke publik melalui siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9).. Dalam siaran itu, korban mengaku, mengalami trauma akibat perundungan yang menjatuhkan martabat dan harganya. Dalam pesan berantai di aplikasi perpesanan, MSA diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat. Ia mengaku telah menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.
Korban menyampaikan, ia sempat melapor ke Komnas HAM dan Kepolisian, tapi saat itu, Polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalahnya secara internal.
Korban pun melapor ke kantor KPI, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman. "Pemindahan divisi itu tidak menghentikan perundungan," kata korban dalam siaran tersebut.
Baca juga: LPSK siap dampingi korban pelecehan seksual mantan pejabat DKIKorban pun melapor ke kantor KPI, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman. "Pemindahan divisi itu tidak menghentikan perundungan," kata korban dalam siaran tersebut.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan, KPI tidak akan mentoleransi segala bentuk perundungan terhadap keryawan. "KPI Pusat akan melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," katanya.
KPI Pusat juga menyatakan, akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban.
Baca juga: Jaksa tuntut dua pelaku pedofilia tujuh tahun penjara
Baca juga: Polisi akan panggil Ismed Sofyan terkait dugaan KDRT