Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita 57 kendaraan roda dua lantaran tidak membawa surat kelengkapan dan terlibat balap liar di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan.
Selain menyita 57 unit kendaraan, petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga turut menyita 14 lembar surat izin mengemudi (SIM) dan 17 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai bukti tilang.

"Penindakan SIM sebanyak 14, STNK sebanyak 17, dan kendaraan roda dua sebanyak 57," Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis.

Balap liar terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Kamis dini hari dan kejadian itu terungkap setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.

"Jajaran unit 2 dipimpin AKP Harnas langsung bergerak ke TKP dan kedapatan kurang lebih 200 kendaraan roda dua baik yang melaksanakan balapan dan nonton," kata Sambodo.

Baca juga: Personel kepolisian diserang geng motor saat bubarkan balap liar
Baca juga: Polrestro Jakarta Timur tangkap lima pemuda hendak balap liar
Akibat kedatangan petugas, aksi balap liar itu langsung bubar dan para pelakunya berupaya melarikan diri, namun sebanyak 88 kendaraan gagal kabur dan digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Yang tertangkap kita bawa motornya ke Polda dengan cara didorong, lanjut sampai di Polda dilaksanakan penindakan," kata Sambodo.

Dari 88 sepeda motor diamankan, sebanyak 57 unit sepeda motor masih disita lantaran tidak membawa surat kelengkapan.

Kendaraan tersebut masih terparkir di halaman Polda Metro Jaya dan diberi garis polisi sampai diambil oleh pemiliknya dengan membawa surat bukti kepemilikan yang sah.