Kemnaker luncurkan panduan pengawasan ketenagakerjaan masa pandemi
2 September 2021 12:15 WIB
Tangkapan layar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam acara peluncuran yang dipantau dari Jakarta, Kamis (2/9/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan panduan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi untuk mendukung tugas dan membantu memberikan arahan kepada pengawas ketenagakerjaan di saat terjadi situasi seperti pandemi.
"Dengan diterbitkannya panduan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berintegritas dan kredibel," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam acara peluncuran virtual yang dipantau dari Jakarta pada Kamis.
Langkah tersebut penting, ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani, dalam rangka mewujudkan reformasi pengawasan sebagai salah satu dari sembilan lompatan besar Kemnaker.
Baca juga: ILO: Pandemi COVID-19 jadi peluang menguatkan sistem K3
Baca juga: Kemnaker terbitkan pedoman pelaksanaan hubungan kerja masa pandemi
Pembaharuan pendekatan perlu dilakukan dalam pembinaan dan pengawasan serta pelayanan publik dengan menggunakan platform digital selain dilakukannya penguatan sumber daya manusia untuk menyesuaikan perubahan termasuk di era Revolusi Industri 4.0.
"Kami mengharapkan panduan ini dapat disebarluaskan disosialisasikan sehingga membantu pula para pengawas ketenagakerjaan supaya lebih efektif," kta Haiyani.
Sementara itu, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamatomo mengatakan panduan tersebut, yang pembuatannya didukung oleh ILO Indonesia, dapat memberikan referensi komprehensif untuk pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan tugasnya dan berkontribusi dalam pencegahan COVID-19 di tempat kerja.
Michiko mengatakan saat pandemi pengawas ketenagakerjaan menghadapi tantangan dalam menerapkan aturan dan hukum terkait ketenagakerjaan mengingat adanya pembatasan mobilitas dalam rangka menekan penularan COVID-19.
"Karena itu dibutuhkan untuk menyediakan panduan dan proteksi terhadap pengawas ketenagakerjaan. Panduan ini merupakan salah satu usaha untuk mengimplementasikan standar internasional tersebut," katanya.
Baca juga: Kemnaker pastikan layanan e-PP dan e-PKB terus berjalan saat pandemi
Baca juga: Menaker fokus luaskan kesempatan kerja tangani dampak pandemi
"Dengan diterbitkannya panduan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berintegritas dan kredibel," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam acara peluncuran virtual yang dipantau dari Jakarta pada Kamis.
Langkah tersebut penting, ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani, dalam rangka mewujudkan reformasi pengawasan sebagai salah satu dari sembilan lompatan besar Kemnaker.
Baca juga: ILO: Pandemi COVID-19 jadi peluang menguatkan sistem K3
Baca juga: Kemnaker terbitkan pedoman pelaksanaan hubungan kerja masa pandemi
Pembaharuan pendekatan perlu dilakukan dalam pembinaan dan pengawasan serta pelayanan publik dengan menggunakan platform digital selain dilakukannya penguatan sumber daya manusia untuk menyesuaikan perubahan termasuk di era Revolusi Industri 4.0.
"Kami mengharapkan panduan ini dapat disebarluaskan disosialisasikan sehingga membantu pula para pengawas ketenagakerjaan supaya lebih efektif," kta Haiyani.
Sementara itu, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamatomo mengatakan panduan tersebut, yang pembuatannya didukung oleh ILO Indonesia, dapat memberikan referensi komprehensif untuk pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan tugasnya dan berkontribusi dalam pencegahan COVID-19 di tempat kerja.
Michiko mengatakan saat pandemi pengawas ketenagakerjaan menghadapi tantangan dalam menerapkan aturan dan hukum terkait ketenagakerjaan mengingat adanya pembatasan mobilitas dalam rangka menekan penularan COVID-19.
"Karena itu dibutuhkan untuk menyediakan panduan dan proteksi terhadap pengawas ketenagakerjaan. Panduan ini merupakan salah satu usaha untuk mengimplementasikan standar internasional tersebut," katanya.
Baca juga: Kemnaker pastikan layanan e-PP dan e-PKB terus berjalan saat pandemi
Baca juga: Menaker fokus luaskan kesempatan kerja tangani dampak pandemi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021
Tags: