Jakarta (ANTARA News) - Ketua Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) se-DKI Aji Sastoro mengatakan penerapan pajak restoran bagi warung makan kecil sangat sulit diterapkan karena pedagang warteg tidak mengenal bon makanan.

Dan Gubernur Fauzi Bowo memutuskan menunda peraturan daerah tersebut . "Pedagang warteg dari zaman ke zaman tidak mengenal bon, bagaimana mereka akan menghitung pajak? Apa mereka harus ganti manajemen dulu?" kata Sastoro seusai bertemu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di ruang kerja gubernur di Balaikota DKI Jakarta, Senin.

Penerapan pajak restoran sebesar 10 persen bagi warteg disebut Sastoro akan menjadi pukulan berat pedagang yang omset perharinya hanya ratusan ribu rupiah dan masih harus diputar untuk modal dagang keesokan harinya.

"Konsumen warteg juga rata-rata masyarakat kecil, gak kenal PPn, gak tau urusan pajak," katanya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga telah menyatakan akan menunda penerapan Perda yang telah mendapatkan persetujuan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Saya kembalikan Perda itu ke Baleg (Badan Legislasi) untuk dicermati, dikaji lebih dalam. Nanti kita lihat prosesnya ini bagaimana," kata Fauzi.

Koperasi Warteg DKI sementara itu menyatakan mereka akan tetap memperjuangkan agar Perda itu dibatalkan untuk warteg dan warung kecil lainnya.

"Gubernur sudah bilang akan dikaji ulang. Moga-moga nanti habis dikaji lalu dibatalkan," kata Sastoro.

Selama dalam masa pembahasan, Sastoro meminta agar pedagang warteg untuk tetap melakukan kegiatan seperti biasa, tidak menutup warungnya atau menaikkan harga terlebih dahulu.

"Mohon agar warteg se-DKI tetap dagang seperti biasa, jangan terpancing," katanya.
(ANT/A024)