Jakarta (ANTARA) - Putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama menyertakan alat bukti berupa "flashdisk" untuk melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma terkait dugaan pencemaran nama baik.
​​​
"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Laporkan Sean Purnama, Pengacara Ayu Thalia minta polisi objektif
Meski demikian Ramzy enggan merinci konten dari alat penyimpan data tersebut, dia hanya menjelaskan bahwa flashdisk tersebut berisi rekaman. Ramzy juga mengatakan bahwa isi flashdisk tersebut bukan rrekama kamera tersembunyi atau "CCTV".

"Saya tidak bilang CCTV nanti pasti penydik yang ambil CCTV, yang saya sampaikan adalah buktinya berupa flashdisk isinya berupa rekaman saja," tambahnya.
​​
Rangkaian kasus ini berawal dari laporan Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama.
Pihak Sean melalui kuasa hukumnya kemudian membantah hal tersebut dan melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada kesempatan terpisah kuasa hukum dari Ayu Thalia meminta pihak kepolisian untuk objektif menyelesaikan laporan kliennya tanpa melihat latar belakang dari terlapor.

Kuasa hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang mengatakan bahwa kliennya hanya meminta perlindungan hukum dari kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.

"Ya sebenarnya klien kami memohon adanya perlindungan hukum, dari kepolisian sebab semua teman-teman memahami bahwa terlapor adalah seorang anak dari tokoh politik Indonesia," kata Rudi di Jakarta Selatan, Rabu.

Rudi menuturkan bahwa pihaknya melaporkan Nicholas Sean dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atas adanya dugaan perlakuan kasar yang diterima oleh kliennya.
​​​
Baca juga: Putra Ahok siap hadapi laporan Ayu Thalia
"Kepolisian sudah mengeluarkan surat tanda terima laporan, dengan surat laporan polisi nomor 703/K/8/2021. Jadi dugaan tindak pidana itu adalah dugaan tindak pidana penganiayaan," kata dia.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, di Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara masih berlanjut.

Guruh menambahkan, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur, kendati pihak terlapor sudah melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur. Baik laporan yang ada di Polsek Metro Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara, semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," ujar Guruh saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu.

Guruh membenarkan bahwa pihak Nicholas Sean, melalui pengacara Ahmad Ramzy sudah melaporkan AT secara resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8).

"(Yang melaporkan AT) kuasa hukumnya," kata Guruh menjawab pertanyaan wartawan.

Saat itu, pihaknya pun langsung mengambil keterangan dari Nicholas Sean terkait laporan tersebut.

"Baru klarifikasi, dari pelapornya yang kami periksa," kata Guruh.

Baca juga: Kriminal kemarin, pemeriksaan Ayu Ting Ting hingga bantahan putra Ahok