Serang (ANTARA) - Provinsi Banten mendapatkan alokasi vaksin COVID-19 jenis Sinopharm untuk orang dengan kedisabilitasan (ODK) sebanyak 18 ribu dosis bantuan dari UEA melalui pemerintah pusat.

"Kunjungan kami terkait koordinasi pemberian kuota vaksin dari pemerintah pusat untuk ODK di Banten," kata Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo, Angkie Yudistia saat bertemu Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, Rabu.

Menurut Angkie, vaksin untuk ODK tersebut merupakan hibah dari Uni Emirat Arab (UEA) melalui Presidennya, Khalifah Bin Zayid Al Nahyan kepada Pemerintah RI melalui Presiden Joko Widodo. Secara keseluruhan UEA menghibahkan 450.000 dosis vaksin Sinopharm kepada Indonesia yang diperuntukkan bagi ODK tersebut.

Baca juga: Stafsus Presiden minta percepatan vaksinasi bagi disabilitas di Banten

"Pak Presiden menugaskan saya untuk memastikan pendistribusiannya kepada daerah," kata Angkie.

Angkie mengatakan, selain Provinsi Banten ada 5 provinsi lainnya yang akan mendapatkan alokasi vaksin Shinofarm untuk ODK tersebut. Kelima provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

"Koordinasinya memang harus dilakukan secara intensif karena vaksin ini akan expire Oktober," Ankie menambahkan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika mengatakan Pemprov Banten siap untuk menggelar vaksinasi bagi ODK dengan vaksin Sinopharm hibah tersebut. Vaksinasi utamanya akan dilakukan di tempat-tempat keberadaan ODK seperti sekolah-sekolah khusus dan panti-panti khusus ODK.

Baca juga: Gubernur Banten disuntik vaksin COVID-19 Pfizer dosis pertama

"Dinas Sosial sedang berkoordinasi untuk pelaksanaannya," kata Andika saat menerima kunjungan Angkie didampingi Asisten Daerah I Septo Kalnadi dan Kepala Dinas Sosial Nurhana.

Menurut Andika, data Dinas Sosial Provinsi Banten saat ini menyebutkan terdapat 27 ribu ODK di Banten. Dikatakan Andika, ODK memiliki dampak dari adanya pandemi COVID-19 seperti dalam aspek ekonomi, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya.

Baca juga: Polda Banten kembali gelar vaksinasi mahasiswa dan pelajar

Karena itu, kata Andika, Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh pengurus, pengelola, pengasuh/pendamping di balai besar atau loka disabilitas dan LKS Disabilitas untuk bahu membahu membantu memberikan dukungan akses fisik dan asistensi sepanjang diperlukan disabilitas di masa pandemi COVID-19 saat ini.

Menurutnya, penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP, sesuai SE Menkes tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, serta pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Cakupan vaksinasi COVID-19 SDM kesehatan di Banten capai 110,96 persen