Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI John Kenedy Azis menyatakan banyak warga Indonesia yang berobat ke luar negeri untuk mendapatkan layanan kesehatan hingga sembuh.

"Pertanyaan saya, apakah materi pembelajaran yang diberikan kepada mahasiswa kedokteran itu, ada perbedaan satu sama lain di fakultas kedokteran di Indonesia, maupun fakultas kedokteran di luar negeri," kata Azis dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU tentang Pendidikan Kedokteran oleh badan legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu.

Aziz mempertanyakan itu berdasarkan pengalaman yang dialaminya sekitar enam tahun lalu. Kala itu, ada keluarga yang sakit dan sudah opname beberapa kali di rumah sakit di Jakarta.

Kata dia, karena tidak sembuh-sembuh, atas anjuran dari kawan-kawan, keluarga tersebut dibawa berobat ke Singapura. Sesampainya di sana, pasien itu tidak sampai di opname, namun hanya diperiksa, diberikan obat dan sampai saat ini masih sehat walafiat

"Pasien di Singapura adalah orang Indonesia semua, itu merupakan kerugian bagi pemerintah, sampai orang Indonesia berobat keluar negeri," ucap Azis.

Hal senada disampaikan anggota DPR RI Farida Hidayati, ketika dirinya melakukan pemeriksaan kesehatan di Malaysia.

Baca juga: Anggota DPR sarankan kuota dokter diatur di RUU pendidikan kedokteran

Baca juga: Baleg setuju harmonisasi RUU Pendidikan Kedokteran


"Hampir 90 persen pasiennya orang Indonesia, karena enak sekali komunikasi dengan dokternya," ungkap Farida.

Politisi PKB itu mengingatkan agar pihak universitas untuk menekankan pendidikan moralitas sebagai dokter. Jangan sampai mengejar kuantitas saja.

"Ibu keluhannya apa, sakitnya apa, terus dikasih resep, kita tidak bisa ngobrol," ujar Farida.

Pengalaman itu kata Farida, sering didapatkan para ibu-ibu yang sering berkonsultasi dengan dokter di Indonesia. Para dokter betul-betul menjaga kuantitas waktu mereka.

"Mungkin karena pendidikannya mahal, sekolahnya mahal, waktunya lama, sehingga komunikasi dengan pasien itu tidak lama," tutur Farida.

Baleg DPR RI menggelar RDPU dengan sejumlah dekan Fakultas Kedokteran dari berbagai universitas di Indonesia. RDPU itu untuk mendapatkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

"Ini menjadi sangat urgen dan relevan di tengah situasi pandemi saat ini, sehingga masuk Prolegnas tahun 2021," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya.