Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 28 kendaraan roda empat dikenai sanksi tilang akibat melanggar kebijakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap yang diterapkan di tiga kawasan di Jakarta.
"Sampai dengan siang ini sudah 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil-genap," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Polda Metro berlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap
Menurut data dari pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelanggaran terbanyak terjadi di ruas jalan Sudirman-Thamrin namun tidak merinci angka pastinya. "Terbanyak di kawasan Sudirman-Thamrin," ujar Sambodo.


Penindakan terhadap para pelanggar kawasan ganjil genap akan dilakukan dengan menggunakan sistem kamera tilang elektronik atau ETLE, maupun secara manual terhadap pelanggar yang tertangkap tangan oleh petugas.

Baca juga: Polisi siapkan tujuh titik pemeriksaan ganjil genap Jalur Puncak Bogor
Sambodo mengatakan para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran rambu dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring dengan turunnya level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.

Baca juga: Polda Metro temukan banyak pelanggar ganjil-genap di Jalan Rasuna Said
Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah maupun plat nomor dinas lainnya yang diakui Undang-Undang.