Baca juga: Polda Metro berlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap
Penindakan terhadap para pelanggar kawasan ganjil genap akan dilakukan dengan menggunakan sistem kamera tilang elektronik atau ETLE, maupun secara manual terhadap pelanggar yang tertangkap tangan oleh petugas.
Baca juga: Polisi siapkan tujuh titik pemeriksaan ganjil genap Jalur Puncak Bogor
Baca juga: Polda Metro temukan banyak pelanggar ganjil-genap di Jalan Rasuna Said
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah maupun plat nomor dinas lainnya yang diakui Undang-Undang.