Pemerintah perlu percepat realisasi transfer ke daerah dan dana desa
1 September 2021 14:46 WIB
Ilustrasi: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawat (kiri), Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021, Istana Negara, (25/11/2020). Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/pri. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pemerintah perlu mempercepat penyaluran belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang pada akhir Juli 2021 baru mencapai Rp415,5 triliun atau 52,2 persen dari pagu sebesar Rp795,5 triliun.
“Angka ini realisasinya lebih rendah dibandingkan realisasi yang sama pada periode yang sama di tahun lalu yang mencapai 60 persen. Beberapa pos dalam TKDD juga menunjukkan tren yang sama, di mana realisasi anggarannya lebih rendah dibandingkan tahun lalu,” kata Yusuf kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penyampaian laporan belanja pegawai. Hal ini dilakukan agar penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dapat dipercepat.
“Beberapa alasan lambatnya realisasi belanja TKDD di antaranya karena masalah administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemda sebelum bisa menerima TKDD dari pusat,” kata Yusuf.
Padahal, dengan mempercepat proses administrasi, pemerintah daerah juga bisa mulai mengajukan Dana Insentif Daerah untuk melengkapi belanja rutin daerah.
Baca juga: Pemerintah perlu optimalkan serapan stimulus ekonomi daerah
Menurut Yusuf, pemda harus membangun komunikasi dan koordinasi intensif dengan seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat, agar pelaksanaan program atau kegiatan di daerah dapat terealisasi dengan baik. Pemda juga dapat memperkuat pengawasan belanja daerah dengan dibantu aparat eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Gubernur dan bupati atau wali kota dapat menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau secara berkala realisasi anggaran belanja daerah dan melaporkan jika ada hal yang menghambat realisasi belanja di daerah,” kata Yusuf.
Realisasi anggaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga akhir Juli 2021 juga baru mencapai Rp443,43 triliun atau turun 0,75 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp446,7 triliun.
“Bahkan belanja perlindungan sosial mengalami kontraksi hingga 26 persen, dengan serapan anggaran yang juga relatif masih kecil padahal kita tahu bahwa belanja perlindungan sosial ini menjadi penting untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi,” ucap Yusuf.
Baca juga: Kepala daerah diminta manfaatkan TKDD untuk penurunan stunting
Baca juga: Menkeu ungkap TKDD alami kontraksi 12,4 persen, Dana Desa meningkat
“Angka ini realisasinya lebih rendah dibandingkan realisasi yang sama pada periode yang sama di tahun lalu yang mencapai 60 persen. Beberapa pos dalam TKDD juga menunjukkan tren yang sama, di mana realisasi anggarannya lebih rendah dibandingkan tahun lalu,” kata Yusuf kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penyampaian laporan belanja pegawai. Hal ini dilakukan agar penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dapat dipercepat.
“Beberapa alasan lambatnya realisasi belanja TKDD di antaranya karena masalah administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemda sebelum bisa menerima TKDD dari pusat,” kata Yusuf.
Padahal, dengan mempercepat proses administrasi, pemerintah daerah juga bisa mulai mengajukan Dana Insentif Daerah untuk melengkapi belanja rutin daerah.
Baca juga: Pemerintah perlu optimalkan serapan stimulus ekonomi daerah
Menurut Yusuf, pemda harus membangun komunikasi dan koordinasi intensif dengan seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat, agar pelaksanaan program atau kegiatan di daerah dapat terealisasi dengan baik. Pemda juga dapat memperkuat pengawasan belanja daerah dengan dibantu aparat eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Gubernur dan bupati atau wali kota dapat menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau secara berkala realisasi anggaran belanja daerah dan melaporkan jika ada hal yang menghambat realisasi belanja di daerah,” kata Yusuf.
Realisasi anggaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga akhir Juli 2021 juga baru mencapai Rp443,43 triliun atau turun 0,75 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp446,7 triliun.
“Bahkan belanja perlindungan sosial mengalami kontraksi hingga 26 persen, dengan serapan anggaran yang juga relatif masih kecil padahal kita tahu bahwa belanja perlindungan sosial ini menjadi penting untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi,” ucap Yusuf.
Baca juga: Kepala daerah diminta manfaatkan TKDD untuk penurunan stunting
Baca juga: Menkeu ungkap TKDD alami kontraksi 12,4 persen, Dana Desa meningkat
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: