Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Mamberob Yosephus Rumakiek mendukung kebijakan Bupati Sorong Johny Kamuru yang mencabut izin lokasi empat perusahaan sawit karena melanggar ketentuan.

Menurut Mamberop, saat berbicara pada sesi diskusi virtual yang digelar oleh YLBHI sebagaimana diikuti di Jakarta, Senin, kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan sekaligus perlindungan kepada masyarakat adat di Papua Barat dan kelestarian alam.

“Saya apresiasi Bapak Bupati Sorong atas keberanian dan keberpihakannya. Kami berharap ini bisa dilakukan oleh semua pemimpin di daerah Papua dan Papua Barat untuk berani dan berpihak dalam mengambil keputusan demi masyarakat adat di daerahnya,” kata Mamberop.

Dalam acara itu, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib masyarakat adat karena mereka rentan digugat oleh perusahaan, terutama pihak-pihak yang punya kepentingan menguasai tanah ulayat.

Baca juga: Bupati Sorong harapan KEK sejahterakan masyarakat lokal

“Ini miris wakil pemerintah saja digugat, apalagi masyarakat adat atau masyarakat biasa,” kata Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat itu.

Pernyataan itu merujuk pada gugatan yang didaftarkan oleh tiga perusahaan sawit terhadap Bupati Sorong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura, Papua. Tiga perusahaan itu merupakan bagian dari empat perusahaan sawit yang izin lokasi usaha perkebunannya dicabut oleh Bupati Sorong pada 27 April 2021.

Bupati Sorong Johny Kamuru mencabut izin lokasi empat perusahaan sawit, yaitu PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo, salah satunya berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Pencabutan itu telah melalui proses evaluasi, kajian, dan konsultasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Bupati Sorong saat berbicara pada sesi diskusi yang sama.

Johny menilai pencabutan itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong karena ada prosedur atau ketentuan administrasi yang tidak sesuai ketentuan serta ada persoalan substansi.

Baca juga: Pemkab Sorong mencabut izin empat perusahaan kelapa sawit

“Setelah kajian mendalam, kami lihat ini tidak bisa lagi kami kasih toleransi sehingga kami putuskan izin dicabut,” kata Johny Kamuru.

Menurut dia, pencabutan itu merupakan upaya melindungi kelangsungan hidup masyarakat setempat, menjaga kelestarian lingkungan alam, memelihara kesinambungan pembangunan, menaati peraturan perundang-undangan, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Terkait gugatan hukum di PTUN, Bupati Sorong menyampaikan pihaknya siap menghadapi persidangan.

“Kemarin kita hadir, tetapi penggugat tidak hadir. Secara administrasi, kami sampaikan inti masalahnya. Saya pikir kami lakukan itu dengan berbagai pertimbangan,” terang Johny Kamuru.

Ia menegaskan setelah pencabutan izin lokasi, tanah yang tersisa kemudian dikembalikan kepada masyarakat adat, mengingat tanah itu merupakan bagian dari hak ulayat.

Baca juga: Pemkab Sorong cabut tiga regulasi ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh