Magelang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Magelang berhasil meringkus dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta yang mencuri dua mobil di Perumahan Bumi Gemilang, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Kif Aminanto di Magelang, Kamis, mengatakan, kedua mahasiswa tersebut bernama Rendiawan Desta Pratama (22) warga Dusun Pundung, Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman dan Puput Adi Pratama (23) warga Condong Catur, Sleman.

Mereka mencuri sebuah mobil Toyota Avanza milik Yuno Agus Nowoadi warga Perum Bumi Gemilang dan tertangkap di daerah Sleman, Yogyakarta.

"Keduanya ditangkap beberapa jam setelah membawa kabur mobil tersebut. Mereka berusaha mengelabuhi petugas dengan cara memanipulasi nomor plat mobil yang dibawanya untuk mencuri di Magelang. Namun petugas tidak terjebak," katanya.

Kapolres menjelaskan modus pencurian yang mereka lakukan dengan masuk ke rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya.

Sebelum mencuri mobil, kedua pelaku juga mencuri sebuah telepon seluler beserta alat pengisi baterai di rumah Tri Suhartini yang juga warga Perum Bumi Gemilang. Barang bukti berupa dua mobil, yaitu mobil yang dibawa saat mencuri dan mobil hasil curian serta barang lainnya kini diamankan di Mapolres Magelang.

Saat melakukan aksi pencurian mereka berbagi tugas, Puput masuk ke rumah sasaran untuk mengambil barang, sedangkan Rendi menunggu di mobil Honda Jazz untuk mengawasi situasi.

"Saya masuk rumah setelah mencongkel pintu depan. Setelah berhasil mengambil mobil saya yang mengendarai mobil tersebut, sedangkan Rendi membawa mobil yang kami pakai ke Magelang," katanya.

Keduanya mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar kuliah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (H018/K004)