Jakarta (ANTARA) - Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan akan memasukkan meter arus ultrasonik (USM Liquid) yang diatur pemerintah sebagai alat ukur yang wajib ditera dan ditera ulang.
Hal itu mengemuka dalam pengkajian yang dilakukan dengan menyelenggarakan Diskusi Grup Terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) secara daring di Bandung, Jawa Barat.
“Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan FGD yaitu USM Liquid akan didorong untuk menjadi alat ukur metrologi legal yang wajib ditera/ditera ulang," kata Direktur Metrologi Kemendag Rusmin Amin lewat keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penggunaan USM Liquid untuk kegiatan serah terima bahan bakar minyak dan produk terkait membutuhkan legalitas berupa peneraan. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan kesiapan infrastruktur pengujian yang didukung instansi terkait dan juga pihak swasta.
USM Liquid merupakan teknologi terbaru yang kini banyak digunakan untuk mengukur volume bahan bakar minyak dengan prinsip meter arus (flowmeter).
Rusmin menyampaikan, USM Liquid belum termasuk dalam daftar alat ukur yang wajib ditera/tera ulang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 dikarenakan masih diperlukannya kesiapan aspek teknis seperti standar, infrastruktur, kompetensi personel, dan pengawasan.
Menurut dia, dalam lingkup metrologi legal, USM Liquid merupakan meter arus teknologi baru yang karakteristik teknis dan kemetrologiannya perlu dikaji lebih mendalam.
“Untuk membuat regulasi terkait USM Liquid harus mendapatkan banyak masukan dan informasi dari pihak-pihak yang terkait dan ahli mengenai aspek teknis, aspek keekonomian, dan aspek keakurasian. Kita juga perlu memikirkan terkait perawatan alat ukur tersebut ke depannya," tambah Rusmin.
FGD dihadiri sebanyak 71 orang peserta yang berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, SKK Migas; perwakilan Asosiasi Metering Indonesia (Asmeti); perwakilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas; Perwakilan PT Pertamina - Usaha Hilir, Badan Standardisasi Nasional; Direktorat Metrologi, Balai Standardisasi Metrologi Legal, Akademi Metrologi, serta Pusat Pendidikan Sumber Daya Kemetrologian Kementerian Perdagangan.
"Dengan FGD ini diharapkan dapat membuat peta jalan (roadmap) terpadu, mencakup pengujian dan kajian ilmiah terkait USM Liquid,” ujar Rusmin.
Baca juga: Balai Metrologi DIY tera ulang seluruh SPBU antisipasi kecurangan
Baca juga: Definisi kilogram dalam satuan massa internasional diubah
Baca juga: SDM Metrologi handal tingkatkan daya saing
Kemendag kaji USM Liquid sebagai alat ukur metrologi legal
30 Agustus 2021 19:36 WIB
Ilustrasi - kegiatan tera ulang di salah satu SPBU yang dilakukan UPT Metrologi legal Kota Yogyakarta (Antara/Eka AR)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: