Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan sikapnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bahwa kepemimpinan dan posisi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di tangan Sultan Hamengkubuwono X tetap yang terbaik.

"Kalau dari sisi politik praktis, tolong dicatat tebal-tebal, sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan republik ini, saya berpendapat untuk kepemimpinan dan posisi Gubernur Daerah Istimewea Yogyakarta mendatang yang terbaik dan tepat tetap saudara Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ini posisi saya sebagai Presiden," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers menjelaskan RUU Keistimewaan DIY di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

Dalam kapasitas yang lain sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, lanjut dia, tentunya sikap dan pandangan tersebut akan dialirkan kepada garis politik partai.

Dalam penjelasannya tentang Keistimewaan RUU DIY, Presiden Yudhoyono berkali-kali meminta, agar polemik tersebut tidak diarahkan seolah-olah terjadi konflik pribadi antara dirinya dan Sultan.

"Tolong betul-betul dipisahkan apa yang dilakukan pemerintah yang saya pimpin dari sisi politik praktis yang sekarang diangkat-angkat seolah ada ketidakcocokkan antara saya dengan Pak Sultan," ujarnya.

Presiden dalam penjelasannya secara detil merunutkan polemik yang berkembang pada 2007 ketika masa jabatan Sultan HB X akan berakhir pada 2008, namun tidak bersedia lagi memimpin provinsi DIY.

"Saya ikuti dengan seksama namun secara eksplisit dan disampaikan kepada publik ketidaksediaan sebagai Gubernur DIY lagi," ujarnya.

Presiden dengan mempertimbangkan politik dan situasi masyarakat DIY kala itu pun mengambil inisiatif memperpanjang masa jabatan Sultan HB X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY selama tiga tahun hingga 2011.

"Pada masa perpanjangan tiga tahun ini sesungguhnya kita ingin merumuskan UU yang tengah kita godok sekarang ini yang tepat bisa menjawab semuanya sehingga posisi pemerintah saat ini tengah kita finalkan," tuturnya.

Dalam penjelasannya, Presiden Yudhoyono kembali mengulangi pengantarnya dalam sidang kabinet 26 November 2010 yang kemudian menjadi perdebatan hangat di ruang publik.

Presiden kembali menegaskan bahwa ia menginginkan tiga unsur tercakup dalam RUU DIY, yaitu sistem nasional dan negara kesatuan Republik Indonesia, keistimewaan DIY, serta manifestasi nilai-nilai demokrasi.

Meski pemerintah saat ini belum menentukan sikap tentang suksesi kepemimpinan di DIY, Presiden meminta agar dua pandangan yang saat ini mengemuka yaitu pemilihan langsung secara demokratis dan penentuan langsung selalu dikaitkan dengan UUD 1945.

Untuk pandangan model demokratis, Presiden meminta agar dipertimbangkan pasal 18 B ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dalam undang-undang.

Sedangkan, untuk pandangan model penetapan langsung, Kepala Negara meminta agar dipertimbangkan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

"Silahkan bagi kedua alternatif itu dicocokkan dengan UUD kita karena kita tidak ingin merancang UU yang bertentangan dengan UUD," demikian Presiden.
(T.D013*G003/P003)