Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan terus memastikan proses penyelesaian konflik agraria di berbagai wilayah di Indonesia bergulir secara cepat dan tanggap.

Tim KSP telah membuktikan kerja cepat tanggap ini di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur.

Dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin, KSP menyampaikan salah satu konflik agraria yang terjadi di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, di Kota Batu, Jawa Timur, yang juga menjadi salah satu lokasi prioritas 2021, diharapkan akan segera selesai dalam waktu dekat.

Baca juga: KSP percepat penyelesaian konflik agraria di Jawa Tengah

Proses lokasi tersebut sudah mencapai tahap terakhir yakni tinggal menunggu Sidang Panitia Pertimbangan Landreform yang dipimpin langsung oleh Wali Kota.

Setelah proses ini terselesaikan, akan segera dihasilkan 138 sertifikasi untuk warga yang sebelumnya bermukim di lahan kawasan hutan.

“Pelaksanaan Reforma Agraria di Batu, berpotensi menjadi pionir penyelenggaraan Reforma Agraria di wilayah perkotaan. Kami akan pastikan percepatan penyelesaian konflik agraria tidak hanya berhenti di Kota Batu,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan.

Melalui terobosan dalam Peraturan LHK Nomor 7 Tahun 2021 turunan UU Cipta Kerja, permukiman dalam kawasan hutan, termasuk di pulau Jawa, dapat dilepaskan melalui proses penataan kawasan hutan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021. Tim ini diharapkan agar mampu mengupayakan percepatan penanganan 137 Konflik Agraria yang diprioritaskan pada tahun 2021.

Baca juga: KSP mendampingi penyelesaian konflik agraria di Malang

KSP juga mengawal secara langsung penyelesaian konflik di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Jatim, salah satu lokasi prioritas Reforma Agraria dari Kantor Pertanahan Kota Batu, dengan luasan total lahan sengketa sebesar 9,7 Ha.

Desa Sumber Brantas berada dalam kawasan hutan meskipun telah menjadi wilayah bermukim dan mencari penghasilan oleh warga sejak tahun 1992. Untuk menjamin hak bagi masyarakat, maka pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap 278 permukiman warga.

“Penyelesaian konflik agraria memerlukan kolaborasi yang erat baik di tingkat pusat dan daerah sehingga KSP merasa bahwa dialog dengan masyarakat penting untuk mendapatkan perspektif lapangan,” kata Usep yang juga mengimbau peran aktif pemerintah daerah.

Sementara itu, penyelesaian konflik dan reforma agraria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, difokuskan kepada 3 lokasi tahun ini. Salah satunya adalah terkait lokasi konflik agraria yang beririsan dengan aset Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN).

Dia menyampaikan saat ini tim agraria beserta Kementerian BUMN juga tengah berupaya untuk mencari jalan keluar bersama untuk menyelesaikan konflik di lapangan.

Baca juga: Moeldoko: Kebijakan Satu Peta cegah korupsi dan konflik agraria

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah percepat penyelesaian konflik agraria