Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Amalia Adininggar mengatakan pajak karbon dapat menjadi alat menuju Indonesia Emas sebelum 2045.

“Diharapkan pajak karbon dapat mendorong proses transisi dan transformasi ekonomi hijau dan berkelanjutan, yang diharapkan bisa menjadi alat menuju Indonesia emas sebelum 2045,” kata Amalia dalam webinar mengenai pajak karbon yang diselenggarakan oleh Tax Centre UI di Jakarta, Senin.

Menurut Amalia, penerapan ekonomi sirkular yang lebih hijau, yang bisa didorong oleh pajak karbon, dapat menambah Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar Rp593 triliun hingga Rp638 triliun pada 2030.

Penerapan ekonomi sirkular juga dapat menambah pertumbuhan ekonomi hingga 0,6 basis poin. Dengan demikian, perekonomian Indonesia yang rata-rata mencapai 4,9 persen per tahun dapat menjadi 5,5 persen per tahun.

Baca juga: Atasi perubahan iklim, Pemerintah siapkan Perpres atur ekonomi karbon

“Penerapan pajak karbon juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Karena tren global saat ini barang-barang yang dilabeli dengan produk hijau akan lebih laku di pasar global,” kata Amalia.

Selain pada industri, sektor perekonomian lain juga bisa dipungut pajak karbon, seperti pertanian, pemukiman, dan perikanan. Kebijakan untuk ekonomi hijau, menurut Amalia, sudah diterapkan dengan lebih gencar di berbagai negara.

Ia mencontohkan Jerman yang mengalokasikan 30 persen dari stimulus untuk pemulihan perekonomiannya guna mengurangi emisi karbon. Prancis juga mengalokasikan 30 miliar euro untuk pemulihan hijau, yang berupa pembangunan transportasi umum, insentif bagi pengendara sepeda, efisiensi energi untuk bangunan publik, transisi industri, dan penghijauan sektor makanan.

“Sementara itu, Korea Selatan menginvestasikan 138 dolar AS untuk Korean New Deal, yang mencakup mendorong produksi kendaraan listrik, membangun stasiun pengisian listrik, dan mengurangi penggunaan serta mendaur ulang energi,” katanya.

Baca juga: DJP: Pajak karbon untuk kurangi emisi sampai 29 persen pada 2030