Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyiapkan lima layanan SIM Keliling pada lokasi berbeda di Jakarta, Senin, untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, lima layanan SIM Keliling itu tersedia di
di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk Jakarta Selatan.

Kemudian di LTC Glodok untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Untuk dapat mengaksesnya, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Ini lokasi perpanjang SIM Keliling di Jakarta hari ini