Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan bahwa kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum lebih bersifat seremonial sehingga sebaiknya dibubarkan saja.

Kepada wartawan di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu, Pramono menyatakan bahwa sejak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dibentuk dua tahun lalu, sampai saat ini belum ada hal-hal kongkrit yang dihasilkan dan dikerjakan oleh Satgas.

"Satgas lebih banyak melakukan kegiatan seremonial saja. Satgas terlalu asyik dengan hal-hal yang seremonial, ke sana ke mari dan diekspose media tapi tidak ada sesuatu yang signifikan yang dilakukan oleh Satgas," kata Pramono Anung.

Bahkan, menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum justru mengacaukan kerja dari lembaga penegak hukum permanen seperti kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya melihat beberapa orang internal Satgas tidak bisa membedakan opini pribadi dengan opini Satgas secara kelembagaan sehingga mengalami penurunan citra Satgas itu sendiri dan menganggu kerja dari lembaga penegak hukum yang sudah ada," katanya.

Menurutnya, karena tidak ada kerja yang kongkrit dan hanya bersifat seremonial, maka sebaiknya Presiden Yudhoyono membubarkan Satuan Tugas tersebut.

"Saya berpandangan dari awal bahwa lebih baik tidak ada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan memaksimalkan lembaga penegak hukum yang ada. Jadi saya melihat lembaga permanen dipermanenkan saja. Satgas dibubarkan saja, toh Satgas hanya sebuah satuan tugas yang sewaktu-waktu bisa dibubarkan," kata Pramono.

Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak perlu meminta pertimbangan dari Satgas dalam melakukan tugasnya, terutama mengusut kasus korupsi.

"Tugas utama kepolisian, KPK dan kejagung sudah jelas. Jadi tidak perlu meminta pertimbangan Satgas itu. Satgas kan cuma satuan tugas sementara Kejagung, KPK dan kepolisian adalah lembaga permanen," kata dia.

Wakil Sekjen DPP PPP Muhammad Romahurmuziy (Romi) juga menilai, Satgas layak dibubarkan lantaran landasan pendirian yang lemah dan tidak jelas, serta tidak sebanding dengan misi yang diembannya.

Menurut Romi, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya dilandaskan pada peraturan setingkat peraturan presiden. Sementara lembaga penegakan hukum yang jelas didirikan atas dasar perintah UUD dan UU justru tidak diberdayakan secara maksimal.

"Saking tidak jelasnya, bahkan mungkin Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang menggunakan terminologi `mafia`, kosa kata yang tidak dikenal dalam disiplin ilmu hukum tatanegara, dalam organ resmi kepresidenan," kata Romi.

Dengan landasan pendirian yang tidak jelas dan lemah, tugas pokok dan fungsi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum cenderung tumpang-tindih dengan lembaga yang dijamin dan diatur menurut UUD dan UU.

Akibatnya, katanya, mekanisme koordinasi dan tata hubungan kelembagaan dengan lembaga-lembaga penegakan hukum resmi yang dijamin keberadaannya oleh konstitusi dan UU, menjadi tidak jelas.

"Keberadaan Satgas hanya akan `nyrimpeti` tugas dan fungsi pokok ketiga lembaga resmi (kepolisian, kejaksaan dan KPK). Keberadaan Satgas justru menutupi kerja lembaga resmi di bawah kepresidenan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.

(ANT-134/A041/S026)