Tangerang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) gabungan penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku hingga 30 Agustus 2021.

Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela, di Tangerang, Minggu, mengatakan bahwa dalam operasi cipkon itu menyasar masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, berkerumun, dan melanggar batas jam operasional yang sudah ditentukan.

"Operasi cipta kondisi dilaksanakan bersama unsur Kodim 0510 Tigaraksa dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, dengan sasaran operasi mendisiplinkan masyarakat pelanggar protokol kesehatan," kata Leonard.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya menerjunkan sebanyak 70 personel dari polisi, 8 personel TNI, dan 20 petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Operasi cipta kondisi dilaksanakan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta terwujudnya kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Tangerang," katanya pula.

Dia menuturkan, selama operasi dilakukan, pihaknya juga memberikan imbauan agar masyarakat selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat agar terhindar dari penularan dan penyebaran virus Corona.

Kemudian, dalam kegiatan itu pula, petugas di lapangan melakukan patroli pada beberapa titik pusat keramaian, seperti di sekitar Kantor Pos Tigaraksa dan kawasan Citra Raya yang sering dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat.

"Kegiatan patroli mobile terus dilaksanakan dengan menyasar titik keramaian atau titik kumpul yang meliputi kawasan Ruko Mardigras dan di kawasan The Boulevard Citra Raya," kata dia lagi.
Baca juga: Wali Kota Arief ingatkan DKM penerapan prokes selama shalat tarawih
Baca juga: Satgas COVID-19 Tangerang tindak tegas pelanggar prokes masa PPKM