Bengkulu (ANTARA) - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mempertanyakan pemotongan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Bengkulu Tahun 2021 sebesar Rp40,15 miliar yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Edwar, saat diwawancarai usai rapat membahas kebijakan umum perubahan anggaran tahun 2021 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di Bengkulu, Jumat menyebut, pihaknya menemukan ketidakpastian dalam pemotongan anggaran tersebut.

"Kami mempertanyakan dasar pemotongan anggaran DAU sebesar Rp40,15 miliar, karena kami menemukan ada regulasi yang tidak bersesuaian. Apalagi ini lumayan besar yang dipotong," kata Edwar.

Menurutnya, dasar pemotongan anggaran DAU yang disebut TAPD mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya kurang tepat.

Sebab, kata dia, aturan itu kontradiktif dengan Pasal 9 huruf B ayat 7 PMK Nomor 94 Tahun 2021 yang merupakan perubahan terhadap PMK Nomor 17 Tahun 2021 menyatakan tidak ada pemotongan DAU, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).

"Kami meminta agar TAPD melalui sekda provinsi menyampaikan kepada gubernur, kenapa antara PMK Nomor 17 dan PMK Nomor 94 itu kontradiktif, mengingat hal ini tidak seharusnya terjadi, apalagi keuangan daerah sekarang sedang tidak baik," ujarnya pula.

Banggar, kata Edwar, juga meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu memaksimalkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD), sehingga program Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang sudah mulai masuk dalam APBD Perubahan tahun ini bisa sebagian dilaksanakan.

"Jika PAD tidak dimaksimalkan, ditambah lagi DAU dipotong, maka akan berimbas pada kegiatan yang sudah tersusun di APBD reguler yang barang tentu akan ada pengurangan," katanya pula.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Kemenkeu terkait pemotongan DAU tersebut.

Selain itu, Pemprov Bengkulu juga meminta agar pemotongan anggaran DAU itu bisa dianulir, mengingat kondisi keuangan daerah yang saat ini sangat minim, ditambah kondisi Silpa APBD yang kecil.

"Kami akan kirimkan surat ke pemerintah pusat dengan harapan agar Kementerian Keuangan dapat menganulir keputusan untuk memotong DAU yang jumlahnya sangat besar tersebut," kata Hamka.

Ia menjelaskan, anggaran DAU yang dipotong tersebut akan dialihkan ke instansi vertikal di Provinsi Bengkulu untuk membiayai kegiatan penanganan pandemi COVID-19 beserta dampak yang ditimbulkan.

Dengan begitu, maka penggunaan anggaran tersebut tidak bisa dicampuri oleh pemerintah daerah, karena seluruhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Baca juga: Sanksi Pemotongan DAU dan/atau DBH Dalam Kaitannya Dengan Pinjaman Daerah Dari Pemerintah Pusat