Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Gayus HP Tambunan terkait gratifikasi terkait meninggalkan Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke penyidik Polri.

"Berkas Gayus sudah dikembalikan ke Polri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari, di Jakarta, Senin.

Kejaksaan Agung padaSelasa (23/11) mengaku sudah menerima berkas Gayus HP Tambunan terkait dugaan gratifikasi untuk ke luar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Kami sudah menerima berkas Gayus HP Tambunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa.

Gayus HP Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, awal November 2010 ke luar tahanannya untuk menyaksikan pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali.

Ia ke luar tahanan setelah menyuap kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung sendiri sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Gayus, Iwan dan delapan anggota Polri lainnya.

Babul menambahkan saat ini jaksa peneliti (P16) tengah meneliti berkas yang diberikan dari penyidik Mabes Polri.

"Mudah-mudahan dalam waktu tiga hari, sudah ada putusannya apakah berkas itu dinyatakan belum lengkap (P19) atau sebaliknya dinyatakan sudah lengkap (P21)," katanya.
(T.R021/P003)