Perusahaan sektor esensial diingatkan Menaker perketat prokes
27 Agustus 2021 19:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di PT Panasonic Gobel Solutions Manufacturing Indonesia, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021). (FOTO ANTARA/HO-Kemenaker)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan yang bergerak di sektor esensial untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan, seiring dengan diterbitkannya kebijakan memperbolehkan 100 persen pekerja bekerja di tempat kerja.
"Kita harus pastikan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik dan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, jika ada pekerjanya yang ditemukan positif, maka perusahaan akan tutup selama lima hari," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Ida saat meninjau dan menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan bagi perusahaan kategori esensial di PT Panasonic Gobel Solutions Manufacturing Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat.
Dalam kunjungannya, Menaker ingin memastikan secara langsung bahwa perusahaan benar-benar menerapkan protokol kesehatan menyusul relaksasi yang diberikan pemerintah untuk operasional perusahaan.
"Saya bersama LKS Tripartit Nasional ini melihat secara langsung protokol kesehatan, karena Panasonic ini adalah salah satu sektor esensial yang diperbolehkan untuk buka kembali dengan prokes yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata dia.
Penerapan protokol kesehatan dengan memanfaatkan aplikasi seperti PeduliLindungi, kata Ida, akan meningkatkan efektivitas pencegahan penularan COVID-19.
Tidak hanya itu, lewat aplikasi PeduliLindungi bisa diketahui kondisi pekerja, apakah sudah divaksin dan juga penerapan protokol kesehatan di perusahaan tersebut
"Dengan aplikasi ini bisa dilihat pekerja sudah divaksinasi atau belum, dan terkonfimasi positif COVID-19 atau tidak. Dengan itu kita bisa menekan penyebaran dan penularan COVID-19," ujarnya.
Agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal di perusahaan sektor esensial, ia juga meminta peran dan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah dalam mengawasi protokol kesehatan ini, demikian Ida Fauziah.
Baca juga: Aplikasi Peduli Lindungi perusahaan esensial dipantau Menaker
Baca juga: Menaker: Harus bipartit, tak boleh ada penyesuaian upah sepihak
Baca juga: Menaker ajak pengusaha dan buruh gotong royong hadapi COVID-19
"Kita harus pastikan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik dan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, jika ada pekerjanya yang ditemukan positif, maka perusahaan akan tutup selama lima hari," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Ida saat meninjau dan menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan bagi perusahaan kategori esensial di PT Panasonic Gobel Solutions Manufacturing Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat.
Dalam kunjungannya, Menaker ingin memastikan secara langsung bahwa perusahaan benar-benar menerapkan protokol kesehatan menyusul relaksasi yang diberikan pemerintah untuk operasional perusahaan.
"Saya bersama LKS Tripartit Nasional ini melihat secara langsung protokol kesehatan, karena Panasonic ini adalah salah satu sektor esensial yang diperbolehkan untuk buka kembali dengan prokes yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata dia.
Penerapan protokol kesehatan dengan memanfaatkan aplikasi seperti PeduliLindungi, kata Ida, akan meningkatkan efektivitas pencegahan penularan COVID-19.
Tidak hanya itu, lewat aplikasi PeduliLindungi bisa diketahui kondisi pekerja, apakah sudah divaksin dan juga penerapan protokol kesehatan di perusahaan tersebut
"Dengan aplikasi ini bisa dilihat pekerja sudah divaksinasi atau belum, dan terkonfimasi positif COVID-19 atau tidak. Dengan itu kita bisa menekan penyebaran dan penularan COVID-19," ujarnya.
Agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal di perusahaan sektor esensial, ia juga meminta peran dan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah dalam mengawasi protokol kesehatan ini, demikian Ida Fauziah.
Baca juga: Aplikasi Peduli Lindungi perusahaan esensial dipantau Menaker
Baca juga: Menaker: Harus bipartit, tak boleh ada penyesuaian upah sepihak
Baca juga: Menaker ajak pengusaha dan buruh gotong royong hadapi COVID-19
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: