Jakarta (ANTARA) - Eksportir menilai fasilitas asuransi ekspor yang diberikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan kepastian pembayaran bagi pelaku usaha lokal di tengah pandemi COVID-19.

Home Décor dan Furniture asal Bali Agung Yuristika menyatakan bahwa kepastian pembayaran perlu menjadi perhatian para pengusaha saat ini. Penerapan kebijakan pembatasan aktivitas di sejumlah negara tujuan ekspor menimbulkan ketidakpastian pembayaran oleh pembeli atau buyer luar negeri dan menambah kekhawatiran eksportir.

"Kondisi pandemi membuat kepastian pembayaran dari para buyer luar negeri menjadi risiko yang perlu dipertimbangkan karena ini sangat dapat mengganggu cashflow," ujar Agung dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menurut Agung, kondisi seperti itu membuat kebutuhan layanan keuangan proteksi pun menjadi cukup mendesak.

"Produk Asuransi Kredit Ekspor atau Trade Credit Insurance LPEI merupakan salah satu produk yang dibutuhkan oleh kami para eksportir, khususnya di tengah kondisi pandemi.
Fasilitas ini membuat kami para eksportir lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan bisnis dan bertransaksi," kata Agung.

Sementara itu, Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto mengatakan LPEI sebagai special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional, memiliki sejumlah fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para eksportir. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha berorientasi ekspor.

Selain pembiayaan, penjaminan, LPEI juga memiliki fasilitas asuransi ekspor. Fasilitas itu bertujuan untuk memberikan proteksi baik itu secara pengiriman maupun pembayaran kepada para eksportir.

"Hingga semester I 2021, realisasi asuransi mencapai nilai Rp9,6 triliun. Kami terus mengupayakan agar angka ini dapat terus bertambah hingga akhir tahun sehingga para pelaku usaha dapat mengamankan kegiatan bisnisnya," ujar Agus.

Selain memiliki sejumlah fasilitas dalam peningkatan ekspor nasional, LPEI juga menjadi bagian dari pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu penugasan yang diberikan adalah Program Penjaminan Kredit Korporasi Pemerintah (Jaminah), dengan tujuan membantu korporasi untuk mendapatkan tambahan modal kerja dari perbankan.

Sejak diluncurkannya Program Jaminah pertengahan tahun 2020 hingga akhir Juni 2021, nilai penjaminan kredit yang telah diterbitkan sudah mencapai Rp2 triliun
dan telah bekerja sama dengan 28 perbankan komersial baik bank Himbara, bank pembangunan daerah (BPD) dan bank swasta atau asing yang telah berpartisipasi dalam program Jaminah.

Baca juga: LPEI beri pendampingan UMKM agar siap masuki pasar global
Baca juga: LPEI bantu tingkatkan kapasitas petani, dongkrak kualitas ekspor
Baca juga: Setelah Bali dan Yogyakarta, LPEI luncurkan desa devisa di Subang