Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mendampingi percepatan proses penyelesaian konflik agraria atas 17,4 hektare lahan untuk masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi KSP, terdapat 6 lokasi konflik agraria di Malang yang menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun ini.

Tim KSP melakukan verifikasi langsung ke salah satu lokasi tersebut, yakni di Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

“Ada sekitar 17,4 hektare lahan sengketa di Dusun Sendangbiru yang saat ini tengah diproses untuk diselesaikan,” ujar Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.

Usep menyampaikan mayoritas masyarakat Desa Tambakrejo adalah nelayan dan petani yang telah menempati wilayah di kawasan hutan sejak tahun 1980. Desa tersebut juga dikelilingi oleh banyak lokasi wisata pantai yang kaya dengan sumber daya ikan tuna, udang, dan lobster.

Usep mengatakan bahwa KSP sangat mengapresiasi fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah berjalan di bawah kepemimpinan Bupati Malang.

“Kami mohon kepada Pak Bupati dan anggota GTRA kabupaten untuk membahas dan membantu percepatan penyelesaian lokasi-lokasi konflik yang telah menjadi prioritas di tahun 2021,” ujar dia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk segera menerbitkan 500 sertifikat kepemilikan tanah oleh masyarakat di tahun ini, sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria Desa Tambakrejo.

Namun sekitar 295 bidang rumah warga masih perlu diverifikasi lebih lanjut, karena lokasinya yang beririsan dengan kawasan hutan.

“Untuk rumah-rumah warga yang masih belum dapat ditindaklanjuti kali ini, kami akan segera berkoordinasi dengan BPKH XI serta Kementerian LHK serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Usep.

KSP juga sedang mempersiapkan skema pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan tanah komunal yang dapat dijadikan tempat pengolahan ikan, sehingga warga mampu mendapatkan nilai tambah lebih dari sebelumnya.

Bupati Malang Sanusi mengaku senang Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan sengketa dan konflik pertanahan.

Menurut Sanusi, di Kabupaten Malang masih banyak desa yang tanahnya berstatus kawasan hutan.

"Kami sangat berharap tanah bisa menyejahterakan rakyat,” ujar Sanusi.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021.

Tim ini diharapkan mampu mengupayakan percepatan penanganan 137 konflik agraria yang diprioritaskan pada tahun 2021.
Baca juga: KSP janji percepat penyelesaian konflik agraria di Banyuwangi
Baca juga: Komnas HAM: Konflik agraria akibat pembangunan masih terus terjadi