Kendari (ANTARA) - Jajaran Polres Kendari menangkap pria diduga pelaku atas dugaan pemalsuan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) 23 penumpang di Bandara Haluoleo yang gagal berangkat untuk terbang ke Jakarta pada 20 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat merilis pengungkapan kasus itu, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, mengatakan pelaku berinisial I (28) ditangkap pada 24 Agustus di sebuah rumah indekos di daerah itu.

"Kami tetapkan tersangka terhadap pemalsuan PCR sehubungan dengan kegagalan keberangkatan 23 calon mahasiswa yang gagal berangkat ke Jakarta pada tanggal 20 Agustus lalu," kata dia.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sebanyak 23 lembar print out hasil tes PCR yang diduga palsu, sebuah stempel, dan telepon genggam.

"Modus operandi tersangka memalsukan dua tanda tangan dan stempel pada surat tersebut. Diprint sendiri, ditandatangani sendiri dan distempel sendiri," ujarnya pula.

Didik menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus itu.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dugaan kasus pemalsuan hasil tes PCR itu diketahui saat 23 penumpang di Bandara Haluoleo hendak terbang ke Jakarta pada 20 Agustus lalu, namun saat menjalani validasi dokumen kesehatan di loket KKP, didapatkan hasil tes PCR diduga palsu karena tidak terdaftar di akun PeduliLindungi.

Atas temuan itu, pihak KKP yang melakukan validasi dokumen langsung menghubungi pihak RSUP Bahteramas Kendari. Dari hasil koordinasi ternyata 23 hasil tes PCR tersebut tidak terdaftar di rumah sakit itu.
Baca juga: Polisi: Surat PCR palsu di Bandara Halim dijual Rp600 ribu
Baca juga: Dua tersangka yang palsukan hasil tes "PCR" diringkus Polrestro Jaksel