Mahfud menyampaikan hal itu pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI, di Karawaci, Tangerang, Banten, Jumat, yang ditayangkan di kanal Youtube Kemenkeu.
Mahfud menegaskan bahwa hubungan antara para debitur dan obligor dana BLBI dengan negara adalah hubungan perdata.
Oleh karena itu, proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kepada 48 obligor atau debitur BLBI adalah proses hukum perdata.
"Saya ingin menekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata, karena hubungan antardebitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah," kata Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI ini.
Kendati demikian, kata dia, hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur.
Baca juga: Satgas BLBI panggil Tommy Soeharto selesaikan utang Rp2,6 triliun
"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya, nanti itu bisa saja menjadi hukum pidana," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pula.
Hal itu nantinya akan diteliti Satgas BLBI yang di dalamnya juga termasuk Kejaksaan Agung dan Polri.
Pemerintah berharap persoalan tersebut bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo yakni bulan Desember 2023.
Baca juga: Sri Mulyani: 5,29 juta m2 tanah obligor BLBI resmi dikuasai negara
Baca juga: Satgas BLBI sita aset obligor dan debitur BLBI