Ternate (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Format, Maluku Utara (Malut), membeberkan indikasi suap pada penerimaan Calon Pegawai Negeri (PNS) di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Malut, mencapai Rp1 miliar lebih.
Ketua Format, Sadik Hamisi, di Ternate, Senin, membeberkan aliran dana segar miliaran rupiah itu diduga berasal dari 19 peserta tes CPNS Tahun Anggaran (TA) 2010.
Uang tersebut diserahkan atas permintaan oknum pejabat Kanwil Kemenkumham Malut, dengan iming-iming meluluskan peserta tes sebagai PNS.
"Para peserta tes menyerahkan uang secara variatif yaitu Rp 85 juta hingga Rp 150 juta per-orang (peserta tes-red). Jika dijumlahkan seluruhnya sebesar Rp 1 miliar lebih," kata Sadik.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengatongi 9 nama oknum pejabat Kanwil Kemenkumham Malut, yang terindikasi kuat melakukan praktik kotor (KKN-red). Bahkan, oknum pejabat ini juga diduga meluluskan seseorang sebagai PNS, padahal yang bersangkutan sebelumnya tidak terregister dalam daftar peserta tes CPNS.
Hanya saja Sadik, belum membeberkan identitas oknum pejabat dan peserta tes yang terlibat praktik KKN tersebut, karena ada 19 peserta tes CPNS yang diluluskan juga sudah dikantongi.
Dikatakan, tindakan oknum pejabat itu merupakan masalah serius yang tidak patut dicontoh. Padahal, di sisi lain pihak Kanwil Kemenkumham Malut, menyuarakan reformasi birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN.
Karena alasan itu, Format berencana melaporkan kasus dugaan penyuapan ini ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Jakarta, Senin (29/11) hari ini.
Format sudah membuat laporan tertulis untuk diserahkan ke Mabes Polri, dengan nomor 0101/Format-P/XI/2010 perihal permohon pemeriksaan dan proses hukum kepada Panitia Penerimaan (Panpen) CPNS Kanwil Kemenkumham Malut dan Kementerian RI, terkait kasus dugaan KKN pada penerimsaan CPNS.
Tembusan surat laporan tersebut disampaikan kepada Presdin RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kapolda Malut Brigjen Pol Drs Erlan Lukman Nulhakim MM.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Dafri Djen ketika dikonfirmasi menyatakan kalau hasil CPNS itu ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM di pusat, bukan di daerah. (AF/K004)
Format Laporkan Indikasi Suap CPNS Rp1 Miliar di Kemenkumham
29 November 2010 01:12 WIB
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: