Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mempertahankan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 demi terus menekan penyebaran wabah COVId-19 hingga Senin, 30 Agustus 2021.

"Tulungagung memang sudah masuk zona oranye, pemberlakuan PPKM level 4 tetap dilakukan lantaran batasnya sampai Senin (30/8) depan," kata Juru Bicara Satgas Percepatan COVID-19 Ahmad Mugiyono di Tulungagung, Kamis.

Kasus COVID-19 di daerah ini sebenarnya sudah menunjukkan tren penurunan. Hal ini juga bisa dilihat dari berkurangnya kasus konfirmasi COVID-19, baik yang masuk di RSUD dr. Iskak, di RS darurat COVID-19 maupun yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Mulai terkendalinya sebaran kasus Corona ini berkontribusi terhadap peralihan status Tulungagung, dari zona merah ke zona kuning.

Meski demikian, perubahan zona tak serta merta merubah status PPKM. "Namun perubahan itu tidak serta merta merubah penurunan level dalam pemberlakuan PPKM," katanya.

"Setelah Senin nanti jika tren (penurunan) ini bisa terus dipertahankan, atau bahkan bisa lebih ditekan, Tulungagung baru akan memberikan sedikit kelonggaran dengan menerapkan PPKM level 3," ujarnya.

Baca juga: Satgas COVID-19: Hajatan penyebab utama lonjakan kasus di Tulungagung
Baca juga: Satgas COVID-19 Tulungagung bubarkan hiburan wayangan anggota dewan


Dengan menerapkan PPKM level 3, menurut dia, nantinya akan ada beberapa pelonggaran atau relaksasi kegiatan masyarakat," katanya.

Pelonggaran dimaksud antara lain adalah penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan juga bisa menyelenggarakan hajatan.

"Kalau sudah dapat memberlakukan PPKM level 3 seperti di Jakarta saat ini, hajatan boleh dilakukan dengan maksimal 20 orang,” ujarnya.

Ahmad Mugiyono menandaskan karena Kabupaten Tulungagung saat ini masih memberlakukan PPKM level 4, semua kegiatan masyarakat belum ada yang dilonggarkan.

Kebijakan ini tercantum dalam SK Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/340/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Satgas COVID-19 bubarkan hajatan karena langgar PPKM level 4
Baca juga: Permintaan peti mati di Tulungagung meningkat
Baca juga: Dinkes Tulungagung pastikan stok obat penunjang COVID-19 aman