Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terus melakukan pengembangan dari penangkapan dua terduga pelaku beserta barang bukti 40 kilogram sabu dan 4.000 pil ekstasi oleh tim khusus Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu malam, 25 Agustus 2021.

"Berhasil mengamankan kemarin dua orang laki-laki berinisial SY dan BY. Dari penangkapan ini telah diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram, kemudian juga ada pil ekstasi sebanyak 4.000 butir," sebut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk proses pengembangan serta jaringan mereka apakah melibatkan sindikat dari dalam negeri ataupun internasional.

Untuk penetapan status, kata Zulpan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik masih memiliki kewenangan waktu 3x24 jam dalam hal menerapkan status kedua terduga itu.

Baca juga: Anggota DPR mengapresiasi Kejari Makassar tuntut mati terdakwa narkoba

Perwira menengah Polri ini mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak-pihak lain dalam hal membongkar jaringan peredaran narkoba baik di Sulsel maupun luar Sulsel.

"Kedua orang tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Demikian pula barang bukti sudah kita amankan. Disamping daripada narkoba, ada barang bukti yang lain berupa handphone (ponsel) dan kendaraan sudah kita amankan," katanya kepada wartawan.

Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menurunkan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba dari mobil usai ditangkap pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/8/2021) malam. ANTARA/Darwin Fatir.


Baca juga: Positif narkoba empat pejabat Pemkot Makassar terancam dipecat

Sejauh ini, tim di lapangan masih bekerja untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan peredaran narkotika tersebut di Kota Makassar. Pasal yang akan dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Ditanyakan apakah kedua terduga pelaku memiliki jaringan dari luar negeri, Zulpan belum bisa menjelaskan, karena masih dikembangkan jangan sampai operasi tersebut bocor hingga menggagalkan pengungkapan kasus.

"Yang jelas (terduga) bukan dari sini. Bisa saja akan ada nanti penambahan barang bukti dan pelaku-pelaku yang lain. Biarkan tim dulu bekerja," paparnya.

"Kita harapkan sebelum 3x24 jam ini, akan ada hasil pengembangan ataupun ungkap kasus dan juga mengungkap tabir jaringan-jaringan lain. Sehingga, darimana asalnya, siapa jaringannya bisa kita ungkap," tuturnya menambahkan.

Rencananya, rilis kasus menghadirkan barang bukti dan kedua terduga pelaku akan dilaksanakan, namun belakangan dibatalkan, dengan alasan belum ada tersangka, serta masih pengembangan termasuk hasil pengujian barang bukti narkoba tersebut.

Sebelumnya, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap dua orang di salah satu hotel, Jalan Jenderal Sudirman Makassar pada Rabu malam. Tim juga berhasil mengamankan tiga koper dan satu tas jinjing diduga berisi narkoba 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Baca juga: Pejabat Pemkot Makassar ditangkap diduga pakai narkoba