Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan adanya penangkapan Muhammad Yahyu Waloni, penceramah yang dikenal keras dalam menyampaikan ceramah-ceramahnya.
"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Rusdi menyebutkan penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.
Baca juga: PB PMII apresiasi Bareskrim Polri tangkap YouTuber Muhammad Kece
Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Baca juga: Siber Bareskrim tangkap pelaku penipuan online shop GrabToko
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Baca juga: Bareskrim tangkap penghina Kepala KSP Moeldoko
Polri benarkan penangkapan Yahya Waloni
26 Agustus 2021 18:43 WIB
Tangkapan layar video amatir saat Muhammad Yahyu Waloni tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (26/08/2021) (ANTARA/HO-tangkapan layar video amatir)
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: