Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan hak interpelasi atau hak memintai keterangan soal Formula E terhadap Gubernur Anies Baswedan.

"Hak anggota saya terima dan ini harus ditindaklanjuti, di-Bamuskan untuk dilaksanakan di dalam paripurna," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
​​
Baca juga: Wagub DKI: Prokes Liga 1 akan diadopsi ke Formula E

Prasetyo termasuk salah satu dari seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 25 orang yang ikut menandatangani hak interpelasi tersebut dan delapan wakil rakyat dari Fraksi PSI.

Ia meminta Gubernur Anies untuk meninjau ulang proyek tersebut setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Formula E dengan anggaran yang sudah dikucurkan hampir Rp1 triliun.

"Ada aturan di tahun jamak ini, jabatan beliau sebelum lima tahun tidak boleh mempunyai perencanaan seperti ini karena bukan apa-apa, dampaknya adalah nanti kalau gubernurnya masih beliau itu alhamdulillah bisa diteruskan tapi kalau tidak kan jadi beban gubernur berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY menambahkan defisit APBD DKI Jakarta akibat pandemi COVID-19 mendorong wakil rakyat itu mengajukan hak interpelasi.

"Dari hasil LHP BPK itu kalau dilakukan formula E itu bukan menguntungkan tapi ada potensi kerugian sehingga hal inilah yang kami ingin pertanyakan kepada gubernur," ucap politikus senior itu.
​​​​
Baca juga: Wagub DKI berharap anggota DPRD batalkan interpelasi soal Formula E

Ia menyebut berdasarkan realisasi APBD DKI 2020, dari target Rp58,9 triliun, terealisasi Rp55 triliun yang di antaranya berasal dari pajak Rp37 triliun dan transfer Pemerintah Pusat Rp16 triliun dan sumber penerimaan lainnya.

"Dalam kondisi COVID lebih baik uang itu menurut kami 33 orang ini adalah dimanfaatkan kemasyarakatan dalam mengatasi pandemi," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian menambahkan penyampaian hak interpelasi itu bukan untuk menjatuhkan Gubernur DKI.

"Tujuannya sama sekali bukan untuk menjatuhkan bapak gubernur tapi melaksanakan fungsi kami dalam melakukan pengawasan," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan penyelesaian berbagai isu prioritas daerah, termasuk mengenai Formula E pada 2021 hingga 2022 yang merupakan masa akhir jabatan Anies.

Anies kemudian menuangkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2020.

Anies meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali untuk memastikan penyelesaian agenda prioritas tersebut.

Baca juga: Formula E Jakarta 2022 tetap dijadwalkan