Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan barang bukti pohon ganja yang ditanam warga Kota Batam di halaman rumahnya.

"Barang bukti jenis ganja tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar, dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, advokat, dan LSM Granat," kata PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, di Batam, Kamis.

Jajaran Polda Kepri menahan tersangka SO alias FR, karena kedapatan menyimpan tiga batang pohon ganja dengan tinggi 120 cm, 55 cm, dan 50 cm.

Dari total barang bukti, 12 helai daun ganja disisihkan untuk uji laboratorium Balai POM di Batam, kemudian untuk pembuktian perkara di pengadilan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pemilik 17 pohon ganja di Kabupaten Malang
Baca juga: BNN musnahkan 40 ribu batang pohon ganja di Gunung Seulawah