Merak (ANTARA News) - Sejumlah penumpang kapal ferry jenis Roll on Roll of (Ro-ro) di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon berharap mendapat layanan maksimal, menyusul diberlakukannya kenaikan tarif sampai 17 persen pada 15 Desember 2010.

"Iyah, saya sudah tahu dari petugas kapal, mulai 15 Desember 2010 tarif angkutan penumpang naik," kata salah seorang penumpang Kapal Jatra II, Marsinah saat ditemui di Pelabuhan Merak, Sabtu dini hari.

Dia menjelaskan, adanya kenaikan tarif penumpang dan kendaraan dirasakan sangat memberatkan dirinya, karena hampir setiap hari menggunakan jasa trasportasi tersebut.

"Saya hampir setiap hari Pulang Pergi Lampung-Cilegon, dan dalam waktu tiga minggu lagi tarifnya akan naik. Yang jelas ini akan mengurangi pendapatan saya," katanya.

Dia mengaku, sebagai penjual hasil bumi seperti gula merah, dan kelapa, keuntungan yang didapatnya relatif kecil.

"Sekarang saja keuntungan saya habis buat ongkos, dan nanti kalau tarif penyeberangan penumpang dan angkutan kendaraan naik, bisa-bisa saya hanya gigit jari," katanya.

Namun demikian, dirinya menyadari kenaikan tarif penyeberangan sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan tidak akan berubah seperti tarif semula.

"Yang terpenting, saya minta pada pemerintah dan pengusaha memperhatikan kondisi kapalnya, dan memberi pelayanan maksimal, karena saya sering sekali naik kapal ferry, tiba-tiba mesinnya mati, dan terkatung-katung berjam-jam di tengah laut," katanya menjelaskan.

Hal senada juga diungkapkan Narti. Pedagang ayam dan bebek dari Prigsewu, Lampung ini mengaku akan mengurangi aktifitasnya jika tarif penyeberangan dinaikan.

"Saya sangat rutin pergi pulang. Jadi saya, harus perhitungkan lagi. Kalau sekarang saya masih berani membawa dagangan dalam jumlah sedikit, tapi kalau tarif naik saya akan berpikir lagi, apakah bisa dibawa barang dari Lampung ke Cilegon dalam jumlah sedikit," katanya.

Dia menjelaskan, dirinya akan membawa barang dagangan jika benar-benar banyak, dan dapat menutup biaya opersional.

"Jadi biasanya saya bisa pulang pergi, tapi nanti kalau tarif penyeberangan naik, dan dagangan saya cuma sedikit, maka saya harus menunggu barangnya terkumpul banyak duli, baru bawa ke pasar-pasar yang ada di Cilegon," katanya menambahkan.

Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberarang sebesar 15-20 persen mulai berlaku 15 Nopember 2010. Untuk Pelabuhan Merak, kenaikan berkisar dari 15-17 persen dari tarif sebelumnya.

Untuk penumpang pejalan kaki menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp10 ribu, kendaraan golongan I dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu, golongan II Rp28 ribu menjadi Rp32 ribu, golongan III Rp67 ribu menjadi Rp78.500.

Sementara untuk kendaraan penumpang Rp198.050 menjadi Rp232.500, dan kendaraan barang Rp173.100 menjadi Rp204 ribu. (ANT-152/K004)