Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan bahwa selama kurun waktu 2019-2021 sudah mengajukan 275 jenis permohonan hak kekayaan intelektual (HKI).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone, di Kupang, Kamis, mengatakan bahwa dari jumlah itu kemudian dirincikan lagi ke beberapa bagian.

"Dari jumlah tersebut terdiri dari 194 merek, empat hak paten, 11 hak cipta, delapan indikasi geografis, dan 58 kekayaan intelektual," katanya pula.

Ia menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual (HKI) memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dan negara, sehingga perlu dilindungi oleh negara.

Perlindungan HKI sejatinya adalah kehendak dan cita-cita negara untuk memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan kepada setiap warga negara yang sudah berkontribusi melalui karya intelektual.

Capaian positif ini, ujar dia, tidak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan, antara lain menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder di antaranya Pemerintah Provinsi NTT khususnya dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Di samping itu, juga Dekranasda Provinsi NTT dan Bank Pembangunan Daerah NTT melalui upaya pelindungan dan komersialisasi potensi kekayaan intelektual, sehingga dari 194 merek yang telah terdaftar, 158 di antaranya difasilitasi oleh bank NTT dan 10 merek difasilitasi oleh Disperindag Provinsi NTT.

“Sedangkan untuk permohonan indikasi geografis difasilitasi oleh Disperindag dan Dekranasda Provinsi NTT, sudah ada delapan indikasi geografis yang terdaftar dan tahun ini direncanakan untuk 10 kabupaten akan difasilitasi pendaftaran produk tenun tradisional,” kata dia pula.

Selain dengan pihak pemerintah, Kanwil Kemenkumham NTT juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di Kota Kupang dan Ende dalam hal pelaksanaan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat serta pendampingan pengajuan pencatatan dan permohonan kekayaan intelektual.

Karena itu, Kakanwil menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT dan perguruan tinggi yang telah bekerjasama dalam rangka meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di NTT melalui suatu sistem kerja sama yang baik dan berkesinambungan.

“Karena suatu sistem perlindungan yang baik tentunya akan memberikan rasa aman serta mendorong kreativitas masyarakat untuk mengembangkan karyanya,” kata Kakanwil Kemenkumham NTT itu pula.
Baca juga: Tenun ikat motif sepe dapat sertifikat HKI