Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pengembangan dan perluasan usaha syariah dengan mengembangkan industri halal menjadi faktor penarik (pull factor) usaha mikro dan kecil syariah dapat menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global.

"Dalam hal ini pengembangan industri halal harus sejalan dan selaras dengan kebijakan pro UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," ungkap Teten dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia menyatakan di antaranya ialah penyederhanaan dan percepatan perizinan, fasilitas sertifikasi halal, program pembinaan melalui pusat-pusat inkubasi usaha halal di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan dan penyemaian.

Selain itu, menurut dia, perlu pula membangun pusat-pusat bisnis syariah (sharia business center) yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku bisnis syariah.

Teten menerangkan bahwa pihaknya berkomitmen kuat mendukung akselerasi pengembangan industri halal produk UMKM dengan mengedepankan pendekatan integrasi hulu-hilir dan kolaborasi.

Yaitu, melalui sinergi pendaftaran sertifikasi halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).

"Kami juga mengapresiasi proses kepengurusan sertifikasi halal saat ini telah mengalami perbaikan kepengurusan sertifikasi dengan pelayanan audit dari LPH secara online dan pemangkasan durasi kepengurusan yang lebih cepat," ungkap Menkop UKM.

Menurut Teten, ini semua merupakan rencana strategis pemerintah dalam pengembangan kemandirian dan Go Global UMKM Indonesia yang dilakukan melalui penguatan fokus pembangunan ekonomi dan keuangan syariah.

Seperti penguatan industri produk halal melalui pembentukan kawasan-kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada.

Juga pembangunan data perdagangan industri produk halal yang terintegrasi, melakukan penyatuan database dan kodefikasi (pemberian kode barang milik negara sesuai penggolongan) untuk menyinergikan data sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan ekonomi.

"Tak lupa, mengimplementasikan program sertifikasi halal produk ekspor secara kuat, memperkuat sistem ketertelusuran halal (halal traceability), hingga melakukan program substitusi impor dan mendorong perkembangan industri bahan substantif material halal pengganti (substitusi material non halal)," jelas Menkop.

Bagi Teten, ini merupakan komitmennya menjalankan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga, dalam kurun waktu kurang lebih 21 hari kerja, sertifikasi halal yang difasilitasi dapat terbit dan diserahkan kepada pelaku usaha mikro.

Baca juga: Menkop-UKM harapkan UMKM terintegrasi dengan industri nasional
Baca juga: Teten sebut pembiayaan jadi salah satu faktor kunci transformasi UMKM
Baca juga: Sertifikat halal UKM gratis, Menteri Teten minta prosedur dipermudah