Pemkot Jakut ratakan bangunan liar di Kampung Bayam dengan alat berat
25 Agustus 2021 19:14 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini bersama Sekretaris Kota Jakarta Utara Abdul Khalit dan jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara mendatangi warga Kampung Bayam di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/8/2021). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara/am.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara meratakan dan membersihkan seluruh bangunan tanpa izin liar yang tersisa di Kampung Bayam menggunakan alat berat ekskavator dari Suku Dinas Sumber Daya Air dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini bersama Sekretaris Kota Jakarta Utara Abdul Khalit, memastikan ratusan bangunan liar di RW 08 Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok sudah kosong dan tak berpenghuni setelah penertiban oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Selasa kemarin.
Baca juga: Jakpro tuntaskan tahap akhir ganti untung bagi 624 KK di Kampung Bayam
"Lokasi di sini sudah kosong, tidak berpenghuni, dan hanya menyisakan bangunannya saja. Besok, kami akan ratakan dan bersihkan semua bangunan yang tersisa di Kampung Bayam dengan menggunakan alat berat ekskavator dari Sudin SDA dan Sudin LH Jakarta Utara. Setelah itu, Sudin SDA akan mengembalikan fungsi saluran yang sebelumnya tertutup," ujar Juaini dalam keterangannya di Jakarta Utara, Rabu.
Juaini dan Abdul Khalit didampingi Camat Tanjung Priok Syamsul Huda dan Lurah Papanggo Maryono dalam kunjungan tersebut juga memastikan penghuni bangunan liar di Kampung Bayam sudah berpindah.
Lurah Papanggo Maryono memastikan bangunan liar di Kampung Bayam dipastikan sudah dalam kondisi kosong sebab warga telah membongkar sendiri bangunannya.
Menurut Maryono, warga Kampung Bayam sudah memahami bahwa mereka mendiami lahan yang bukan miliknya, melainkan aset pemerintah.
Baca juga: Pemkot Jakut fasilitasi Jakpro terapkan program permukiman kembali JIS
"Tinggal meratakannya saja. Sedangkan total bangunan liar yang ada di RW 08 Kampung Bayam sekitar 500-an termasuk sisi kiri dan kanan," ujar Maryono.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan sebanyak 29 bangunan liar tersisa di Kampung Bayam telah menjadi kafe remang-remang yang tidak memiliki izin. "Bangunan liar ini berdiri dengan cara ilegal, bangunan ini juga tidak ada izin, dan digunakan untuk kafe yang di mana kafe itu juga terindikasi adanya kegiatan asusila," kata Arifin kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.
Arifin menambahkan, Satpol PP DKI sudah pernah menyegel bangunan-bangunan liar yang dijadikan kafe remang-remang tersebut sebelumnya, namun ternyata pihak kafe tetap membuka pelayanan.
Sehingga pada Selasa, bangunan-bangunan tersebut pun ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
Baca juga: Melongok model ganti untung di Proyek JIS Jakarta
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini bersama Sekretaris Kota Jakarta Utara Abdul Khalit, memastikan ratusan bangunan liar di RW 08 Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok sudah kosong dan tak berpenghuni setelah penertiban oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Selasa kemarin.
Baca juga: Jakpro tuntaskan tahap akhir ganti untung bagi 624 KK di Kampung Bayam
"Lokasi di sini sudah kosong, tidak berpenghuni, dan hanya menyisakan bangunannya saja. Besok, kami akan ratakan dan bersihkan semua bangunan yang tersisa di Kampung Bayam dengan menggunakan alat berat ekskavator dari Sudin SDA dan Sudin LH Jakarta Utara. Setelah itu, Sudin SDA akan mengembalikan fungsi saluran yang sebelumnya tertutup," ujar Juaini dalam keterangannya di Jakarta Utara, Rabu.
Juaini dan Abdul Khalit didampingi Camat Tanjung Priok Syamsul Huda dan Lurah Papanggo Maryono dalam kunjungan tersebut juga memastikan penghuni bangunan liar di Kampung Bayam sudah berpindah.
Lurah Papanggo Maryono memastikan bangunan liar di Kampung Bayam dipastikan sudah dalam kondisi kosong sebab warga telah membongkar sendiri bangunannya.
Menurut Maryono, warga Kampung Bayam sudah memahami bahwa mereka mendiami lahan yang bukan miliknya, melainkan aset pemerintah.
Baca juga: Pemkot Jakut fasilitasi Jakpro terapkan program permukiman kembali JIS
"Tinggal meratakannya saja. Sedangkan total bangunan liar yang ada di RW 08 Kampung Bayam sekitar 500-an termasuk sisi kiri dan kanan," ujar Maryono.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan sebanyak 29 bangunan liar tersisa di Kampung Bayam telah menjadi kafe remang-remang yang tidak memiliki izin. "Bangunan liar ini berdiri dengan cara ilegal, bangunan ini juga tidak ada izin, dan digunakan untuk kafe yang di mana kafe itu juga terindikasi adanya kegiatan asusila," kata Arifin kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.
Arifin menambahkan, Satpol PP DKI sudah pernah menyegel bangunan-bangunan liar yang dijadikan kafe remang-remang tersebut sebelumnya, namun ternyata pihak kafe tetap membuka pelayanan.
Sehingga pada Selasa, bangunan-bangunan tersebut pun ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
Baca juga: Melongok model ganti untung di Proyek JIS Jakarta
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021
Tags: