Ace Hasan: Agama tidak menjadi rendah hanya karena Muhammad Kece
25 Agustus 2021 17:23 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily ditemui usai rapat kerja Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) bersama Kementerian Sosial di Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA/Devi Nindy/am.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa agama Islam tidak akan menjadi rendah karena pernyataan Youtuber Muhammad Kece.
"Agama tidak akan rendah hanya karena pernyataan orang ini (Muhammad Kece)," kata Ace saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Ace bersamaan dengan imbauan kepada umat Islam agar tidak terprovokasi terhadap perkataan dan perbuatan yang dilakukan Muhammad Kece.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi penangkapan Youtuber Muhammad Kece pada hari Rabu (25/8). Muhammad Kece ditangkap di sebuah wilayah di Bali dalam dugaan tindak pidana penistaan agama Islam.
Baca juga: Polri tangkap Muhammad Kece saat bersembunyi di Bali
Menanggapi penangkapan itu, Ace mengatakan pihak kepolisian sudah seharusnya menangkap Muhammad Kece. Politisi Partai Golkar itu menilai bahwa Muhammad Kece harus mendapatkan sanksi atas perkataannya yang jelas merupakan penghinaan.
"Kepolisian sudah seharusnya menangkap orang seperti ini," tegas Ace.
Di samping meminta kepolisian menindak tegas Muhammad Kece, ia menyebut pembinaan perlu diberikan agar yang bersangkutan memiliki pengetahuan tentang ajaran Islam yang sesungguhnya dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Polri tangkap Muhammad Kece terduga penista agama
Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam seperti mengubah pengucapan salam.
Tak hanya itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.
Merespons hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan apa yang dilakukan Muhammad Kece di akun Youtubenya melanggar peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga tanggal 24 Agustus 2021 Kemenkominfo telah men-"take down" atau memutus akses 40 video dengan muatan penodaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diproduksi Muhammad Kece.
Baca juga: Polri sebut 20 video terkait Muhammad Kece sudah di-"takedown"
"Agama tidak akan rendah hanya karena pernyataan orang ini (Muhammad Kece)," kata Ace saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Ace bersamaan dengan imbauan kepada umat Islam agar tidak terprovokasi terhadap perkataan dan perbuatan yang dilakukan Muhammad Kece.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi penangkapan Youtuber Muhammad Kece pada hari Rabu (25/8). Muhammad Kece ditangkap di sebuah wilayah di Bali dalam dugaan tindak pidana penistaan agama Islam.
Baca juga: Polri tangkap Muhammad Kece saat bersembunyi di Bali
Menanggapi penangkapan itu, Ace mengatakan pihak kepolisian sudah seharusnya menangkap Muhammad Kece. Politisi Partai Golkar itu menilai bahwa Muhammad Kece harus mendapatkan sanksi atas perkataannya yang jelas merupakan penghinaan.
"Kepolisian sudah seharusnya menangkap orang seperti ini," tegas Ace.
Di samping meminta kepolisian menindak tegas Muhammad Kece, ia menyebut pembinaan perlu diberikan agar yang bersangkutan memiliki pengetahuan tentang ajaran Islam yang sesungguhnya dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Polri tangkap Muhammad Kece terduga penista agama
Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam seperti mengubah pengucapan salam.
Tak hanya itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.
Merespons hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan apa yang dilakukan Muhammad Kece di akun Youtubenya melanggar peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga tanggal 24 Agustus 2021 Kemenkominfo telah men-"take down" atau memutus akses 40 video dengan muatan penodaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diproduksi Muhammad Kece.
Baca juga: Polri sebut 20 video terkait Muhammad Kece sudah di-"takedown"
Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: