Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD RI Filep Wamafma meminta pemerintah memberikan kebijakan khusus pembangunan di kawasan timur Indonesia yang masih didominasi daerah miskin.

"Sejumlah Kawasan Timur Indonesia masih menjadi daerah termiskin di Indonesia. Mulai dari Papua, Papua Barat, Nusa Tenggar Timur (NTT), Maluku dan Sulawesi Tengah," kata Filep dalam keterangan tertulis di Jakata, Rabu.

Filep menegaskan data itu berdasarkan laporan data badan pusat statistik (BPS). Kata dia, data BPS tersebut bukan terjadi satu atau dua tahun terakhir, melainkan puluhan tahun lamanya. Kawasan Indonesia Timur selalu menempati posisi teratas daerah termiskin.

Wakil Ketua I pada Komite I DPD itu berharap pemerintah membuat kebijakan afirmasi juga untuk daerah Indonesia Timur lainnya yang tertinggal.

Baca juga: PPUU DPD RI terus dorong RUU Daerah Kepulauan
Baca juga: Anggota DPD berharap RUU Daerah Kepulauan segera disahkan
Baca juga: DPD RI bentuk Tim Khusus RUU Daerah Kepulauan


“Setelah pengesahan revisi UU Otsus Papua, kita berharap pemerintah juga memberikan perhatian penuh berupa kebijakan khusus pada Kawasan Indonesia Timur lainnya. Hal ini karena sejumlah provinsi di Indonesia Timur lainnya masih sangat tertinggal, miskin dan terbelakang,” Kata Filep.

Filep mengakui dirinya merasakan bahwa belum ada kebijakan yang merupakan daerah-daerah tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Ia menyebut bahwa kebijakan untuk Kawasan Indonesia Timur harus menjadi perhatian khusus mengingat kesenjangan sosial yang kian hari makin nampak di Indonesia.

Filep pun mengingatkan bahwa permasalahan kesenjangan dan ketidakadilan sosial dapat menjadi ancaman disintegrasi bangsa.

“Kalau sudah miskin puluhan tahun, itu artinya sudah kronis. Maka perlu kebijakan struktural yang bertujuan memberikan akses yang lebih besar kepada sumber-sumber ekonomi,” kata Filep menegaskan.

Filep mengajak semua pihak untuk sama-sama mendorong kebijakan hukum ataupun kebijakan politik, salah satunya yang diharap menjadi solusi yakni terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dalam rangka distribusi keadilan dan kesejahteraan. Saat ini RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas DPR RI yang diusulkan oleh DPD RI.