Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan kasus Gayus HP Tambunan.
"KPK memiliki kewenangan untuk ambil alih kasus Gayus terutama terkait mafia pajak dan mafia peradilan," kata Sekretaris Satgas PMH, Denny Indrayana di Jakarta, Rabu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK dinyatakan bahwa KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan supervisi dan pada titik tertentu, jika dibutuhkan bisa melakukan pengambilalihan.
"Kita lihat kemarin juga KPK sudah berkoordinasi dengan Kapolri, apakah kemudian itu adalah kerjasama supervisi ada pengambilalihan kita tunggulah karena pengambilalihan itu kewenangan KPK," kata Denny.
Selain itu, Denny juga meluruskan kalau ada pemberitaan yang menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpandangan ingin agar kasus ini hanya ditangani kepolisian.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan juru bicara kepresidenan, pada dasarnya itu yang dimaksud adalah penanganan kasus utamanya yang terkait suap tahanan sekarang sedang berjalan," katanya.
Menurut Denny, KPK bisa urun rembuk membantu pengungkapan praktik mafia hukum ini.
"Presiden tentu akan mendukung setiap upaya yang akan menuntaskan pemberantasan mafia hukum," katanya.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan evaluasi terus sebagaimana tugas satgas ada fungsi koordinasi, evaluasi, koreksi dan pemantauan, kata Denny.
(T.S035/A033/P003)
KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Gayus
24 November 2010 22:48 WIB
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: