Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pupuk Indonesia, dengan memanggil sejumlah saksi baik dari eksternal maupun internal perusahaan.

"Benar, kasus itu sedang kami selidiki. Masih tahap penyelidikan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Supardi saat dikonfirmasi di Kejaksaan Agung, Selasa (24/8) malam.

Supardi mengatakan pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi baik dari pihak internal PT Pupuk Indonesia maupun eksternal untuk diklarifikasi keterangannya mengenai kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Kejagung periksa dua saksi dugaan korupsi Perum Perindo

Namun, Supardi enggan menjelaskan lebih rinci posisi perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk nilai kerugian negara yang muncul.

"Pokoknya on progress," kata Supardi.

Menurut Supardi, sejauh ini perkara korupsi yang terjadi pada PT Pupuk Indonesia itu masih dalam tahap penyelidikan dan jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus itu segera naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kejagung periksa sopir direksi PT Askrindo

"Hasilnya seperti apa, nanti dilihat. Jika cukup alat bukti, maka akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan," tutup Supardi.

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula sejak surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor : Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 dikeluarkan. Penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019.

Sementara itu, Jampidsus Kejagung masih fokus dalam penuntasan perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Perum Perindo, PT Askrindo Mitra Utama dan perkara lainnya.

Baca juga: Enam saksi Asabri diperiksa dalami tersangka 10 manajer investasi